Monday, August 1, 2022

MENGAPA JANGAN SEMBARANG MENGUCAP KATA CERAI?

Talak adalah pelepas ikatan agung ini. Ikatan mitsaq ghaliza janji untuk berkomitmen yang sangat kuat antara suami dan isteri. Karenanya, setiap perkara yang berusaha melemahkan, menganggu apalagi memutusnya, amat sangat dibenci oleh Allah.

“Sesuatu yang pada dasarnya halal tetapi sangat dibenci Allah, adalah Talak” ( HR Abu Daud dan Al Hakim)

“ Tidak termasuk golongan kami siapa-siapa yang berusaha merusak hubungan mesra seorang isteri terhadap isterinya “ (HR Abu Daud dan Nasa’i)

Meski, jika terpaksa ini adalah jalan keluar dari keburukan yang lebih besar lagi bagi keduanya.

Ia adalah hak lelaki, karenanya berhati-hatilah suami mempergunakannya. Jika ia terucap lugas, tegas (sharih ) dan serius ia jelas termakna berpisah. Maka talak jatuh untuk isterinya.

Sedang jika ia terucap tak lugas (kinayah) , tak tegas , sindiran atau bercanda (main-main). Ulama berbeda pendapat, sebagian memaknainya setara dengan keseriusan sebagai mana sabda Nabi. Sebagian ulama menggantungkan pada niat lelaki yang mengucapnya.

Namun Untuk kehati-hatian, ada baiknya hal ini tak perlu terucap dalam pernikahan kita, kecuali jika memang itu satu-satunya solusi.

0 comments :

Post a Comment