Wednesday, August 17, 2022

MEMINTA HARTA

Pertama: Meminta harta zakat dari para muzakki (yang wajib membayar zakat) hanya boleh dilakukan oleh orang yang berhak mendapatkan zakat. Meminta di sini boleh jika memang muzakki akan tahu kebutuhan harta hanya lewat bertanya. Meminta dalam keadaan ini dibolehkan sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud pada istrinya Zainab.

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ

“Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.”

Kemudian Zainab pulang menemui 'Abdullah bin Mas'ud dan berkata, “Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain." Ibnu Mas'ud berkata, "Engkau sajalah yang pergi ke sana.”

Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Ashar. Mereka berkata, "Beritahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami.”

Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebelum menjawab, beliau bertanya, "Siapakah dua orang wanita itu?" Bilal menjawab, "Seorang wanita Anshar dan Zainab." Beliau bertanya lagi, "Zainab yang mana?" Bilal menjawab, "Istri 'Abdullah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah." (HR. Bukhari, no. 1466 dan Muslim, no. 1000).

Sedangkan ada yang meminta zakat namun tidak berhak seperti dikisahkan dalam hadits dua orang pemuda yang terlihat kuat ketika itu mereka meminta harta zakat pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنْ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلاَ حَظَّ فِيهَا لِغَنِىٍّ وَلاَ لِقَوِىٍّ مُكْتَسِبٍ

“Jika kalian berdua mau, aku akan memberikan zakat tersebut pada kalian. Akan tetapi ingatlah, zakat itu tidak berhak diberikan pada orang kaya dan tidak pula pada orang yang kuat dan mampu bekerja." (HR. Abu Daud, no. 1633; An-Nasai, no. 2599; dan Ahmad, 4:224, 5:362.)

Kedua: Meminta selain harta zakat, ada rincian:

1. Ia berhak mendapatkan harta tersebut karena ia berhak mendapatkan jatah nafkah sehingga, ia adalah orang yang bekerja ingin menagih gajinya, atau ia adalah tamu yang berhak dilayani selama tiga hari, maka tidak mengapa untuk meminta harta dalam kasus-kasus ini.

2. Ia tidak berhak mendapatkan harta dengan segala bentuk, maka meminta harta dalam hal ini tercela. Keadaan kedua ini termasuk dalam berbagai hadits yang melarang meminta-minta (mengemis).

Yang dikecualikan dalam poin kedua sebagaimana disebutkan dalam hadits Qabishah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, 'Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan', maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram." (HR. Muslim, no. 1044)

Catatan: Ada perbedaan antara meminta untuk kebutuhan dirinya dan meminta untuk kebutuhan orang lain. Meminta untuk kebutuhan orang lain masih dibolehkan.


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment