Tuesday, August 9, 2022

HUKUM RERKENA DARAH NYAMUK SAAT SHOLAT

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Pak Ustadz. Pada saat sedang shalat, ada nyamuk di pipi saya, lalu nyamuk itu ditepuk sampai keluar darah atau mati di tubuh kita. Nyamuk yang ditepuk itu mengeluarkan darah di tubuh kita. Apakah tetap sah shalat saya tersebut? Apakah darah nyamuk itu termasuk najis atau tidak?


Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:


Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.


Untuk darah, yaitu darah yang mengalir, mengucur, adalah najis. Baik dari hewan atau manusia. Tapi, darah yang merembes sedikit dimaafkan.


Dalilnya adalah:


قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا …


Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir… (Q.S. Al An’am [6]: 145)


Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:


سواء كان دما مسفوحا – أي مصبوبا – كالدم الذي يجري من المذبوح، أم دم حيض، إلا أنه يعفى عن اليسير منه


Sama saja, apakah darah mengalir –yaitu tertumpah– seperti darah yang mengalir dari hewan yang disembelih, atau darah haid, hanya saja itu dimaafkan jika mengalir sedikit. (Fiqhus Sunnah, 1/25)


Jadi, darah yang najis adalah yang mengalir (masfuuha) dan tumpah (mashbuuba), adapun kebanyakan darah yang kita kenal adalah dimaafkan. Seperti darah bisul, darah nyamuk, darah yang masih menyisa pada leher bekas sembelihan, urat, daging, tulang, periuk, bahkan kaum muslimin tetap shalat dengan keadaan masih luka-luka. (H.R. Bukhari).


Nanah tidak masalah, karena yang disebut oleh Allah Ta’ala adalah darah. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan tidak ada dalil tentang najisnya nanah, tetapi membersihkan kain yang terkena darah adalah wajib. Tetapi, yang lebih utama adalah agar kita menjaga diri dari darah dan nanah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/25)


Demikian. Wallahu A’lam.

0 comments :

Post a Comment