Ath Thabari berkata :
"Rasa cemburu para wanita itu dimaklumi, mereka tidak dihukum dalam hal tersebut karena rasa cemburu sudah menjadi tabi'at bawaan mereka."
(Al Adab Asy Syar'iyyah 1/248)
Terkadang rasa cemburu membuat akal wanita tertutup.
Perbuatannya aneh dan tidak diterima logika laki-laki.
Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
“Seorang wanita yang sedang marah karena cemburu tidak bisa membedakan antara dasar dan puncak lembah."
[HR. Abu Ya’la, lihat Fathul Baari: 9/325]
Dari Anas bin Malik berkata,
“Pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama sebagian istri beliau, salah seorang dari ummul mukminin (istri beliau) mengirim satu piring makanan, maka istri beliau yang pada saat itu beliau ada di rumahnya memukul tangan pembantunya hingga piring tersebut terjatuh dan pecah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengumpulkan serpihan piring yang pecah dan juga mengumpulkan makanan semula berada di piring tersebut, kemudian berkata,
ﻏَﺎﺭَﺕْ ﺃُﻣُّﻜُﻢْ
“Ibu kalian sedang cemburu”
Kemudian beliau menahan pembantu tersebut sampai beliau mengambil piring lain dari rumah istri yang beliau ada di dalamnya untuk mengganti yang pecah dan menyerahkan piring yang utuh kepada yang dipecahkan piringnya, dan memberikan piring yang pecah kepada istri beliau yang memecahkan”.
[HR. Bukhari no. 4927]
Cemburu yang terlarang adalah cemburu berlebihan. Cemburu yang selalu menimbulkan prasangka buruk pada suaminya. Sampai akhirnya sering menuduh suaminya.
Sumber : muslimafiyah.com
0 comments :
Post a Comment