Tuesday, March 14, 2023

LARANGAN MENDIAMKAN


وَعَنْ أَبِي أَيُّوبَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ, فَيُعْرِضُ هَذَا, وَيُعْرِضُ هَذَا, وَخَيْرُهُمَا اَلَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


Dari Abu Ayyub radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam." (Muttafaqun 'alaih) [HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560]


Faedah Hadits

Pertama: Hajr yang dimaksudkan dalam hadits adalah tidak berbicara pada muslim lainnya ketika bertemu, lalu saling berpaling satu dari lainnya.


Kedua: Kita diperintahkan tidak memutuskan hubungan sesama saudara seiman.


Ketiga: Diharamkan saling mendiamkan (menghajr) saudara lebih dari tiga malam. Tiga malam ini berdasarkan tabiat manusia untuk bisa berubah kalau didiamkan tiga hari.


Keempat: Sebenarnya saling hajr (mendiamkan), hukum asalnya terlarang.


Kelima: Saling mendiamkan dibolehkan hanya ketika ada hajat sesuai kebutuhan.


Keenam: Mendiamkan selama tiga hari ini berkaitan dengan urusan dunia, bisa bentuknya orang tua mendiamkan anaknya, atau teman mendiamkan temannya.


Ketujuh: Mendiamkan yang terkait dengan hak Allah waktunya tidak terbatas, seperti mendiamkan ahli maksiat dan teman yang jelek. Tujuan hajr di sini adalah untuk menyadarkan orang yang salah dan untuk mengingatkan yang lainnya. Bentuk seperti ini termasuk amar makruf nahi mungkar.


Ibnu Muflih berkata dalam Al-Adab Asy-Syar'iyyah, "Disunnahkan menghajr siapa saja yang terang-terangan dalam bermaksiat, baik terkait perbuatan, ucapan, atau keyakinan.”


Kedelapan: Ucapan salam jadi langkah awal untuk menghapus hajr (pemboikotan). Namun salam tidaklah cukup sampai hubungan di antara dua orang yang saling mendiamkan kembali lagi seperti sedia kala.


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment