Sunday, March 26, 2023

BATALKAH PUASA KARENA BEKAM?

Ketika saat berpuasa bolehkah bekam dan donor darah?


"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”


Bukhari membawakan Bab 'Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa'. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :


[Riwayat pertama]


وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ


Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu' (sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Beliau berkata, 'Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya." [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi]


Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.


[Riwayat ketiga]


يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ


Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya, "Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?'" Beliau berkata, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah."


Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.


Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi:i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa'id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.


Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa :


[Alasan pertama]


Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al Khudri. Beliau radhiyallahu 'anhu berkata,


رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ


“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam." (HR. Ad Daruquthni, An Nasa'i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)


Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu'tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat-. 


Ibnu Hazm mengatakan, "Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa'id : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam". Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya 'azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment