This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Monday, October 23, 2023

HUKUM HADIR DI HAJATAN TANPA DIUNDANG

Dari Abu Mas'ûd Al-Anshâri RA, dia berkata,”Ada seorang laki-laki yang bernama Abu Syu'aib dari kalangan Anshar, ia mempunyai seorang budak yang pandai memasak daging, ia lalu berkata kepada budaknya,'Buatlah makanan, aku ingin mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi.' Dia lalu mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi tersebut. Lalu ada seorang laki-laki yang mengikuti Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pun bersabda,'Engkau mengundang kami dengan lima porsi, padahal ini ada seorang laki-laki (lain) yang ingin ikut bersama saya. Sekarang terserah kamu, kamu memberi izin kepada dia atau tidak.' Abu Syu'aib menjawab, 'Aku memberi izin.' (HR Bukhari, no. 5014).


Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan :




وَأَنَّ مَنْ تَطَفُّلَ فِي الدَّعْوَةِ كَانَ لِصَاحِبِ الدَّ عْوَةِ الِاخْتيارُ فِي حِرْمانِهِ فَإِنْ دَخَلَ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَ هُ إِخْراجُهُ “(Dalam hadits ini terdapat dalil)




bahwa barangsiapa yang menyusup dalam suatu undangan walimah, maka pihak pengundang berhak memilih untuk mencegah penyusup itu. Jika penyusup itu kemudian masuk tanpa seizin pihak pengundang, maka pihak pengundang dapat mengusirnya.” (Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bârî Syarah Shahîh Al-Bukhârî, Juz 9, hlm. 470).


Berdasarkan penjelasan dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa haram hukumnya seseorang masuk ke tempat walimah untuk memakan makanan tanpa seizin pihak pengundang. Kecuali pengundangnya kemudian ridho berdasarkan petunjuk-petunjuk (qarînah) yang ada. Misalnya pengundangnya mengetahui kehadiran penyusup itu dan diam saja tanpa menunjukkan kemarahan karena yang datang itu ternyata saudaranya, atau sahabatnya. Atau pihak pengundang hanya tersenyum, atau dengan jelas pengundang berkata kepada orang itu,”Silahkan, silahkan,” dan sebagainya yang intinya menjadi petunjuk (qarînah) yang menunjukkan keridhoan pengundang. Wallahu a'lam.


(Diambil dari materi tanya jawab KH.Shiddiq Al Jawi)

Monday, October 16, 2023

MERAWAT PERNIKAHAN

Yuuks lakukan 5 hal ini dan

lihat perubahannya dalam 3 bulan yaah


1. Hidup dibawa santai yah jangan terlalu serius, lebih seringlah bercanda & pasangan menggodamu


2. Ajak pasangan melakukan aktivitas berolahraga bersama selain badan sehat, pikiran tenang dan bikin hati bahagia🤍


3. Pacaran lagi, sesekali sangat perlu untuk memiliki waktu berdua, tanpa anak2 dan pekerjaan. Benar2 fokus kpd pasangan


4. Pernikahan harus diperjuangkan setiap hari, jangan sesekali lengah yah


5. Bila memungkinkan ajak pasangan & anak2 sekali dalam 3 bulan untuk staycation dengan suasana & rutinitas di rumah dan pekerjaan. Boleh di kota yg sama, luar kota atau luar negri sesuai dgn budget yah


Thursday, October 12, 2023

MENAFKAHI ANAK TIRI, BOLEHKAH?

Anak tiri merupakan anak bawaan dari istri dengan suaminya terdahulu, atau anak bawaan dari suami dengan istrinya terdahulu. Dalam Islam, anak tiri tidak wajib dinafkahi oleh ayah tirinya, meskipun keduanya sudah menjadi mahram. Ini karena antara ayah tiri dan anak tirinya tidak ada hubungan nasab dan kekerabatan yang menyebabkan ayah tiri wajib menafkahi anak tirinya.


Menurut para ulama, ada tiga hal yang menyebabkan seseorang wajib memberikan nafkah. Pertama, memiliki hubungan nasab dan kerabat. Misalnya, antara ayah kandung dan anak kandung. Kedua, memiliki ikatan pernikahan. Misalnya, antara suami dan istri. Ketiga, karena kepemilikan. Misalnya, seseorang memiliki budak, maka dia wajib menafkahinya.


========

Tetapi perlu kita ketahui, ketika seorang ayah memberi nafkah kpd anak tirinya, tentu itu merupakan amal shalih. Setiap suap nasi yg diberikan akan terhitung pahala. Walaupun jika kita bahas secara hukum, seorang ayah tidak wajib menafkahi anak tirinya tersebut.


Wallahualam bissawab..

TUKAR TAMBAH EMAS, BOLEHKAH?

Tukar tambah (trade-in) definisinya adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang. Sebagai contoh, menukarkan HP lama dengan HP baru dengan memberi tambahan uang Rp 500 ribu. Atau menukar cincin emas lama dengan cincin emas baru dengan membayar tambahan uang Rp 500 ribu.


Hukum syara’ untuk tukar tambah sbb; 


pertama, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi (al amwaal ar ribawiyah), yaitu selain emas, perak, gandum, jewawut (sya’iir), kurma, dan garam, maka hukumnya boleh. Misalnya, tukar tambah HP, mobil, sepeda motor, sepatu, dan sebagainya. Ini hukumnya boleh (mubah).


Kedua, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi (al amwaal ar ribawiyah), yaitu emas, perak, gandum, jewawut (sya’iir), kurma, dan garam, maka hukumnya haram. Misalnya, menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram dengan cincin emas baru seberat 5 gram, dengan menambah uang Rp 500 ribu, hukumnya haram.


Sabda Rasulullah SAW,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bi al burri), jewawut dengan jewawut (al sya’iir bi al sya’iir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim, no 1587).


Solusi jika mau tukar tambah emas>> maka jual dulu emas lama , uangnya di ambil dan diterima….lalu akad jual beli kembali untuk emas yang baru ( boleh berbeda beratnya ) .


Wallahualam bissawab…


“Referensi Materi Ulama KH.Shiddiq Al-Jawi.”

Wednesday, October 11, 2023

MENGAPA WANITA DISEBUT FITNAH?

  1.  Fitnah dan tabiat laki-laki adalah menyukai wanita.
  2. Sifat atau tabiat laki-laki yang sangat mencintai wanita.
  3. Apabila seorang laki-laki sudah menyukai wanita, maka dapat hilang akal dan agamanya.
  4. Wanita adalah sosok yang menyenangkan pandangan laki-laki.
  5. Wanita bisa menjadi sebab timbulnya musuh bagi laki-laki.
  6. Wanita diciptakan lemah sehingga mudah goyah agamanya, mampu menggoyahkan agama seorang pria.
  7. Fitnah wanita bisa menjadikan orang sholih menjadi futur.
  8. Fitnah wanita bisa menjadikan mereka yang taat, menjadi lupa kepada Allah.
  9. Fitnah wanita bisa menjadikan mereka yang berbakti kepada kedua orang tua, menjadi durhaka kepada orang tua.
  10. Fitnah wanita bisa menjadikan mereka yang fokus kepada akhirat, menjadi fokus kepada dunia.
  11. Fitnah wanita juga bisa menjadikan mereka yang akur di dalam rumah tangga, menjadi bercerai berai berantakan.


-dikutip dari kajian "Menjadi Wanita Muslimah, antara Perhiasan dan Fitnah" oleh Ustadzah Cut Rafiqa hafidzhahullah

Tuesday, October 10, 2023

ISTIGHFAR

 Agar Hidup Mulus

Suatu kali Rabi' bin Khutsaim ditanya oleh seseorang, "apa itu penyakit, dan apa obatnya, dan apa tanda kesembuhannya?" Maka Rabi' menjawab, "penyakit adalah dosa-dosa, dan obatnya adalah istighfar, dan tanda kesembuhannya adalah ketika engkau bertaubat dan berjanji tak akan mengulanginya lagi." (Hilyatul Auliya)

Hidup mulus jika istighfar tulus. Azab diangkat dan bencana tak akan melekat.

Suatu hari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun menasihati, "sungguh istighfar itu menghapus dosa-dosa dan menghilangkan azab", kemudian beliau membaca sebuah ayat, "...Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka (masih) beristighfar..." (QS Al Anfal 33)

Thursday, October 5, 2023

SEMAKIN BANYAK INFORMASI

Semakin banyak informasi yg kita gali, 

semakin banyak juga kita memiliki ukuran..

Ukuran² itu terkadang justru dapat menciptakan batasan..

Batasan dari logika pikiran yg kita ciptakan dari kumpulan kesimpulan informasi yg dijadikan dasar asumsi..


Yg mudah bisa saja disimpuli menjadi sulit..

Yg sulit apalagi..

Yg ringan bisa menjadi berat..

Yg sederhana bisa menjadi rumit.. 

Dituntun imajinasi agar terus membuat nilai² serta label..

Terasa kusut sebab terus menerus mengungkapkan pikiran agar memperbandingan adegan hidup ke asumsi yg ada..

Terus disitu berbaur dalam renungan demi renungan dibesarkan oleh pikiran..


Semacam berdoa akan keraguan diri..

Seolah-olah berdoa agar terus ragu, ragu karena menguasai dualisme..

Doa yg terbentuk dari bayang2 asumsi sendiri terhadap sebuah kesimpulan lalu menciptakan batasan..

Seakan selalu tau hasil akhir atas sesuatu..

Ya benar saja.. Terjadilah batasan itu..

Menuhankan Pikiran..

& Hidup disitu dalam keraguan serta batasan..


Maka, beradalah dalam netralitas pikiran..

"Menjadi Hening"

Bukan pintu kemudahan yg terbuka, namun ketiadaan atas label serta nilai akan mencerahkan pandangan lalu dapat berbuat dalam keriangan..

Tentu saja kemudahan akan terjadi dgn sendirinya ..

Bukan justru terus menghakimi terhadap segala adegan hidup yg dijalani..


Pada diri,

Tiada kebebasan, tiada perlindungan..

Yg terjadi adalah ke-kaku-an..

Keharusan dalam batasan ukuran pakem tertentu..

Sedangkan pakem itu adalah balutan asumsi, asumsi yg disimpuli.

Simpulan yg diciptakan oleh pikiran..

Bagaimana bisa mencapai puncaknya jika terus dibayangi oleh asumsi yg bersumber dari "ke-aku-an"..

Akan terus tidak dipisahkan oleh "ke-aku-an" serta "rasa tau" yg dalam pengendalian..

Ketiadaan atas nilai serta label, adalah pembebasny


Salam@jiwa_hening