Wednesday, October 11, 2023

MENAFKAHI ANAK TIRI, BOLEHKAH?

Anak tiri merupakan anak bawaan dari istri dengan suaminya terdahulu, atau anak bawaan dari suami dengan istrinya terdahulu. Dalam Islam, anak tiri tidak wajib dinafkahi oleh ayah tirinya, meskipun keduanya sudah menjadi mahram. Ini karena antara ayah tiri dan anak tirinya tidak ada hubungan nasab dan kekerabatan yang menyebabkan ayah tiri wajib menafkahi anak tirinya.


Menurut para ulama, ada tiga hal yang menyebabkan seseorang wajib memberikan nafkah. Pertama, memiliki hubungan nasab dan kerabat. Misalnya, antara ayah kandung dan anak kandung. Kedua, memiliki ikatan pernikahan. Misalnya, antara suami dan istri. Ketiga, karena kepemilikan. Misalnya, seseorang memiliki budak, maka dia wajib menafkahinya.


========

Tetapi perlu kita ketahui, ketika seorang ayah memberi nafkah kpd anak tirinya, tentu itu merupakan amal shalih. Setiap suap nasi yg diberikan akan terhitung pahala. Walaupun jika kita bahas secara hukum, seorang ayah tidak wajib menafkahi anak tirinya tersebut.


Wallahualam bissawab..

0 comments :

Post a Comment