Monday, July 26, 2021

KHULU

 Pada dasarnya, seorang wanita (istri) haram meminta (menuntut) cerai terhadap suaminya kecuali adanya sebab yang dibenarkan; seperti perlakuan suami yang buruk terhadap dirinya -tidak mencukupkan nafkahnya, suka memukul dan menganiaya, dan semisalnya-atau tidak ada rasa suka dalam dirinya terhadap suaminya sehingga membuatkan takut akan menelantarkan hak-hak suami.


Meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan istri muslimah.


Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut." (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)


Ringkasnya, bahwa istri berkewajiban mentaati suaminya dan memberikan pelayakan yang baik kepadanya. Tidak boleh meminta pisah darinya tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat dan tanpa ada bahaya yang bisa mengancamnya. Jika karena sang istri punya Pria Idaman Lain (PIL) lalu ia menggugat cerai suaminya maka ia telah melakukan dosa besar dan diancam dengan kehinaan di akhirat; tidak akan mencium bau surga.


 Sumber: www.inilah.com

0 comments :

Post a Comment