Sunday, March 8, 2020

Mahar Rasulullah ketika menikah

Rasulullah menikah dengan Aisyah radhiyallahu'anha. Menurut beberapa sumber, sebagai mas kawin, Rasulullah memberikan mahar ke Aisyah berupa uang 500 dirham atau jika dikonversikan dalam emas setara 200 gram emas terbaik saat ini.

Jika merujuk pada hasil konversi dalam emas, maka mahar Rasulullah yang diberikan ke Aisyah di momen pernikahannya senilai Rp 1,3 miliar jika menggunakan hitungan emas 24 karat per gram yang dihargai setara Rp6,5 juta.

Mengetahui Rasulullah membawa mahar yang sangat banyak, Aisyah berkata, "Mahar Rasulullah kepada para isterinya ialah 12 Uqiyah dan satu nash". Lalu, Aisyah melanjutkan, "Tahukah Anda apakah nash itu?" Abdur Rahman menjawab, "Tidak, ya, Aisyah." Istri Rasulullah itu berkata, "Setengah Uqiyah". Jadi, semuanya 500 dirham. Itulah mahar Rasulullah untuk para istrinya. (HR. Muslim).

Di sisi lain, ada juga yang menjelaskan cukup detail mahar yang dibawa Rasulullah untuk istri-istri lain selain Aisyah. Saat menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW memberi mahar 20 ekor unta. Lalu, saat menikahi Hindun (Ummu Habibah radhiyallahu'anha) diriwayatkan kalau Rasulullah memberi mahar 4000 dirham. Dan saat menikahi Shafiyah radhiyallahu'anha, Rasulullah memberi mahar berupa pembebasan dirinya dari perbudakan. Meski tak berbentuk harta, namun nilainya ditaksir miliaran rupiah.

Mengetahui mahar Rasulullah yang cukup besar, lantas apakah kita sebagai Muslim mesti mengikuti jejak Rasulullah?
Untuk jumlah mahar, ada baiknya memang mengikuti Rasulullah. Sebab, Nabi adalah suri tauladan Muslim. Namun, jika dirasa terlalu berat, maka semampunya saja.

Dalam sebuah hadist, dijelaskan ada seorang lelaki yang sangat miskin. Sampai-sampai dia tak mampu membelikan mahar untuk istrinya sekali pun itu berupa cicin dari besi.
Mengetahui hal itu, Rasulullah memerintahkan orang tersebut agar maharnya berupa mengajarkan ayat Alquran kepada istrinya. Dalam hadist lain dijelaskan ada kaum Muslimin yang maharnya sepasang sandal (karena hanya itu memang kemampuannya).
Sedangkan, saat Ali bin Abu Thalib menikahi puteri Rasulullah, Fatimah, Ali memberikan mahar berupa baju besi, karena hanya itu yang mampu diberikan Ali.
Dari penjelasan ini, kita bisa menilai, mahar diberikan sesuai dengan kemampuan si pria. Jangan sampai memaksakan, bahkan sampai menekan untuk harus bisa memberikan mahar yang paling besar. Sebab, sebaik-baiknya perempuan ialah dia yang meminta mahar paling kecil. Sedangkan, sebaik-baiknya pria adalah dia yang memberikan mahar paling besar.

Di antara alasannya adalah takut memberatkan, takut dianggap matre karena permintaannya macam-macam, aneh-aneh, atau dalam jumlah yang besar. Asumsi takut memberatkan bagi perempuan kebanyakan berangkat dari narasi bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang maharnya sedikit.
Pernyataan ini sejatinya senada dengan beberapa hadis. Pertama hadis yang menyebut bahwa pernikahan yang paling berkah yang paling memudahkan mahar, seperti dalam riwayat berikut
عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً (رواه أحمد) ضعيف
Artinya: “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” (HR. Imam Ahmad)
Kemudian hadis berikut juga menyatakan bahwa perempuan yang memudahkan mahar adalah anugerah, sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad ini

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيرَ خِطْبَتِهَا، وَتَيْسِيرَ صَدَاقِهَا، وَتَيْسِيرَ رَحِمِهَا (رواه أحمد) ضعيف
Artinya: Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya anugerah dari seorang perempuan adalah yang memudahkan pinangan, mahar, dan dalam memberikan kasih sayang. (HR. Ahmad)

dalam Al-Quran. Allah berfirman,
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)
Mahar wajib ditunaikan walaupun tidak memiliki harga yang tinggi. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang akan menikah tapi tidak memiliki harta, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat tersebut,
انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha. An-Nawawi menjelaskan,
في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف
“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)
Akan tetapi hendaknya mahar itu adalah mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah. Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ
‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat Ahmad,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)
Sebaliknya apabila mahar terlalu mahal dan membebankan bagi calon suami (apalagi sampai berhutang untuk menikah karena tabungan tidak cukup), tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan,
المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره.
“Berlebihan-lebihan dalam mahar hukumnya makruh (dibenci) pada pernikahan. Hal ini menunjukkan sedikitnya barakah dan sulitnya pernikahan tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 5/187)

0 comments :

Post a Comment