Sunday, March 8, 2020

Larangan Bicara Agama Tanpa Dasar Ilmu


وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا (الإسراء: 36)

Maknanya: “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (Q.S. al Isra’: 36)

Ayat tersebut dijadikan salah satu dalil oleh para ulama atas diharamkannya berbicara tentang agama tanpa dasar ilmu. Bahkan para ulama mengategorikannya sebagai salah satu dosa besar. Al-Hafizh Ibnu ‘Asakir meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda:

مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ لَعَنَـتْهُ مَلَائِكَةُ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ (رَوَاهُ ابْنُ عَسَاكِرَ)

Maknanya: “Barangsiapa berfatwa (bicara agama) tanpa ilmu, maka ia dilaknat oleh para malaikat di langit dan di bumi.” (H.R. Ibnu ‘Asakir).

Orang yang berfatwa adakalanya adalah seorang mujtahid, bertaqlid (mengikuti) seorang mujtahid, dan adakalanya adalah orang yang memaksakan diri untuk berfatwa tanpa ilmu.

Mujtahid ialah orang yang memiliki keahlian untuk menggali hukum-hukum yang tidak terdapat teks Al-Qur’an dan sunnah yang jelas tentangnya. Ia adalah seorang yang hafal ayat-ayat yang berkaitan dgn hukum, hadits-hadits yang berkaitan dengan hukum serta mengetahui sanad-sanad dan keadaan para perawinya, mengetahui nasikh dan mansukh, ‘am dan khash, muthlaq dan muqayyad serta menguasai seluk-beluk bahasa Arab dengan sekira hafal pemaknaan-pemaknaan setiap nash sesuai dengan bahasa Al-Qur’an, mengetahui apa yang telah disepakati oleh para ahli ijtihad dan apa yang diperselisihkan oleh mereka, karena jika tidak mengetahui hal ini, maka dimungkinkan ia akan menyalahi ijma’ (konsensus) para ulama sebelumnya.

Lebih dari syarat-syarat di atas, masih ada sebuah syarat penting lagi yang harus terpenuhi dalam berijtihad, yaitu kekuatan pemahaman dan nalar. Kemudian juga disyaratkan memiliki sifat ‘adalah, yaitu tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak membiasakan berbuat dosa-dosa kecil yang bila diperkirakan secara hitungan, jumlah dosa kecilnya tersebut melebihi jumlah seluruh perbuatan baiknya

0 comments :

Post a Comment