This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, April 26, 2023

Shaf Anak Kecil


*Kajian ini cukup panjang, silahkan baca sampai tuntas agar tidak salah faham*


Bagaimana cara mengatur posisi shaf anak kecil waktu shalat jamaah?


Jawab:


Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,


Pertama, Ada 2 istilah terkait usia anak yang perlu kita kenal agar bisa memahami kasus lebih sempurna,


[1] Tamyiz


Usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya. Dia bisa memahami shalat, dia tahu shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, atau tolah-toleh. Dia tahu, najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutupi, dst.


Indikator usia tamyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, anak menginjak usia tamyiz ketika berusia 7 tahun.


[2] Baligh


Usia di mana anak sudah mendapatkan beban syariat. Sehingga mereka berdosa ketika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. Indikator usia ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya mimpi basah – keluar mani -, sementara untuk wanita ditandai dengan datangnya haid.


Usia baligh sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya.


Kedua, Dilarang Memutus Shaf


Memutus shaf dalam shalat hukumnya terlarang. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan ancaman, rahmat untuk dirinya akan diputus. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ


Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta'ala akan memutusnya. (HR. Nasai 827)


Al-Munawi mengatakan,


ومن قطع صفا؛ بأن كان فيه فخرج منه لغير حاجة أو جاء إلى صف وترك بينه وبين من بالصف فرجة بلا حاجة (قطعه الله) أي أبعده من ثوابه ومزيد رحمته ، إذ الجزاء من جنس العمل


“Siapa yang memutus shaf”, bentuknya adalah ada orang yang keluar dari shaf tanpa kebutuhan, atau dia masuk shaf sementara dia biarkan ada celah antara dia dengan orang yang ada di sebelahnya, tanpa ada kebutuhan. “Allah akan memutusnya” artinya, Allah akan menjauhkan dirinya dari pahala dan tambahan rahmatnya. Karena balasan sejenis dengan amal.


Berdasarkan keterangan al-Munawi, termasuk bentuk memutus shaf, ketika seseorang meletakkan benda seperti tas atau sejenisnya di antara shaf. Termasuk juga mereka yang tidak shalat berposisi di sela-sela shaf, seperti anak kecil yang belum paham shalat. Merekalah anak kecil yang belum tamyiz.


Ketiga, Shalatnya anak tamyiz statusnya sah


Anak kecil yang sudah tamyiz, shalatnya sah. Meskipun dia belum baligh. Karena batas awal keabsahan ibadah adalah usia tamyiz dan bukan baligh. Untuk itulah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang tua yang anaknya sudah sudah 7 tahun, agar mereka disuruh untuk shalat.


Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ


“Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun." (HR. Abu Daud 495).


Anak usia 7 tahun sudah diperintahkan untuk shalat menunjukkan bahwa shalat mereka sah. Dan batasanya adalah mereka sudah tamyiz.


Dalil lain yang menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan anak tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhuma, beliau menceritakan,


كُنَّا بِحَاضِرٍ يَمُرُّ بِنَا النَّاسُ إِذَا أَتَوُا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانُوا إِذَا رَجَعُوا مَرُّوا بِنَا، فَأَخْبَرُونَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: كَذَا وَكَذَا وَكُنْتُ غُلَامًا حَافِظًا فَحَفِظْتُ مِنْ ذَلِكَ قُرْآنًا كَثِيرًا فَانْطَلَقَ أَبِي وَافِدًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفَرٍ مِنْ قَوْمِهِ فَعَلَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ أَقْرَؤُكُمْ» وَكُنْتُ

أَقْرَأَهُمْلِمَا كُنْتُ أَحْفَظُ فَقَدَّمُونِي فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَعَلَيَّ بُرْدَةٌ لِي صَغِيرَةٌ صَفْرَاءُ…، فَكُنْتُ أَؤُمُّهُمْ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ أَوْ ثَمَانِ سِنِينَ


“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, "Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.”  Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning…, aku mengimami mereka ketika aku berusia 7 tahun atau 8 tahun." (HR. Bukhari 4302 dan Abu Daud 585).


Amr bin Salamah ketika jadi imam, usianya sekitar 7 tahun. Dan itu direstui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sementara makmumnya orang dewasa. Menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan Amr bin Salamah statusnya sah.


Keempat, posisi shaf anak kecil yang sudah tamyiz


Karena anak kecil yang tamyiz shalatnya sah, maka dia boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa. Dan tidak terhitung memutus shaf.


Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,


فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَفَفْتُ أَنَا وَاليَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ


Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).


Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu membuat shaf bersama anak yatim. Dan pengertian yatim adalah mereka yang ditinggal mati ayahnya sebelum masa baligh. Kemungkinan besar, anak yatim ini sudah tamyiz.


Kelima, anak yang belum tamyiz


Anak yang belum tamyim, belum bisa memahami shalat. Terkadang dia tolah toleh, dia ngentut diam saja, atau banyak gerak. Sehingga anak yang belum tamyiz, shalatnya batal. Untuk  itu, anak belum tamyiz tidak boleh diposisikan di sela-sela shaf. Karena jika diposisikan di sela-sela shaf, dia akan memutus shaf.


Di mana mereka harus diposisikan?

Yang lebih baik tetap didampingi orang tuanya dan tidak ditaruh di belakang. Karena biasanya anak akan bermain bersama komplotannya dan itu semakin mengganggu. Anak belum tamyiz bisa diposisikan di ujung shaf, didampingi orang tuanya. Dia tidak memutus shaf, karena berada di ujung, tetap terjaga dengan aman, dan bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.


As-Syaukani mengatakan,


أن الصبي يسد الجناح


“Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup celah ujung shaf.”


Demikian, WaLLAAHUa'lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah)

MEMBERI HUTANGAN SEPERTI BERSEDEKAH

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً


“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi).


Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ


“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170).


Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ


“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)


Walau demikian bagi kita yang meminjamkan uang harus mensegerakan pembayaran hutang, karena pelunasan hutang ada termasuk yang harus disegerakan.


WaLLAAHUa'lamالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه


HADITS HARI INI

01 Syawal 1444H


MEMBERI HUTANGAN SEPERTI BERSEDEQAH


Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً


“Tidaklah seorang muslim memberikan pinjaman kepada seorang muslim suatu pinjaman sebanyak dua kali, maka ia seperti telah bersedekah sekali.” (HR. Ibnu Majah, no. 2430. Dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, Syaikh Al-Albani menyatakan hadits ini sahih lighairihi).


Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ , فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ


“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, 5:360. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya terpercaya termasuk perawi syaikhain kecuali Sulaiman bin Buraidah, ia merupakan perawi Muslim. Syaikh Al-Albani juga menyatakan sanad hadits ini sahih sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 86, 1:170).


Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ


“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, ‘Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?’ Kemudian dia mengatakan, ‘Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.’ Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari, no. 2077)


Walau demikian bagi kita yang meminjamkan uang harus mensegerakan pembayaran hutang, karena pelunasan hutang ada termasuk yang harus disegerakan.


WaLLAAHUa'lam

MENCARI HILAL DI LORONG WAKTU : MENYONGSONG 1 SYAWAL HARI IDUL-FITRI

Dr. Hamdani Khalifah (G'78)


*Sudah dapat dipastikan bahwa penetapan 1 Syawal 1444 H tidak seragam.* Dunia Islam (bukan hanya di Indonesia), mendapat dua waktu pilihan untuk masuk gerbang tol Syawal.


Pertama : *1 Syawal 1444 jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023*


Kedua : *1 Syawal jatuh pada hari Sabtu 22 April 2023*


Begini uraiannya, jangan risau, gundah dan panas kepala.


Pada hari Kamis legi, 29 Ramadan 1444/20 April 2023, ijtimak jelang Syawal '44 *terjadi pada pukul 11:15':06" wib. Tinggi bulan 🌙 pada saat matahari ☀️ terbenam di Yogya = +01° 47' 58" (hilal sudah wujud - wujudul-hilal)* dan seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari☀️ terbenam itu bulan🌙 berada di atas ufuk.

*Jadi tanggal 1 Syawal 1444 jatuh pada hari Jumat pahing 21 April 2023* : hari Idul-Fitri.


*Sementara itu, kriteria terbaru Menteri² Agama Brunei, Malaysia, Indonesia dan Singapur (MABIMS) 2020/2021* _mengubah posisi ketinggian hilal (sebelumnya 2° diatas ufuk). Parameter elongasi bulan 🌙 harus berada pada minimal 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya senja yang dinyatakan dengan parameter ketinggian bulan minimal 3° di atas ufuk._


Dari hasil hisab +01° 47' 58" (wujudul-hilal), maka ukuran dan posisi hilal tidak memenuhi kriteria +3° atau tidak dalam posisi imkan rukyah, hilal tak terlihat penuh.

Oleh sebab itu: *1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu 22 April 2023, istikmal bulan Ramadan 30 hari*


*_Bulan seakan berargumen: don't cry for me, jangan engkau tangisi aku_*

Itu tak soal bagi hilal si anak bulan 🌙, angka 21 atau 22 adalah sama baginya, *aku akan tetap hadir untukmu*. 


Hilal itu adalah unik bagi mata manusia yang juga tak kalah uniknya. *Hilal bukan bersembunyi, dia juga makhluk hidup yang selalu bertasbih. Tapi ia  hanyalah satu diantara sekian banyak benda langit ciptaan Allah, ia hanya ambil posisi di *lorong waktu* yang sempit sehingga memerlukan *alat transportasi khas* untuk menjemputnya.


Jangan ada yang berteriak : *Tanggal 21 lebih baik dari yang 22. Atau sebaliknya, Tanggal 22 lebih afdal dari yang 21.* 

Keduanya sudah teruji secara astronomis dan diakui oleh alQuran, Sunnah dan sains modern.


Ketika sahabat saya curhat : ustaz, yang 21 itu minoritas dan tak berimam/makmum kepada pemerintah, memang cukup pedas.

Namun saya beri penawar pencerahan : yang minoritas itu adalah yang 22, karena hanya 4 negara di Asia Tenggara, itu pun penduduknya banyak yang memilih 21. 

*Yang mayoritas adalah yang 21, karena lebih 60 negara sudah menetapkan angka 21.*


Jika anda masih hidup 8 tahun kedepan, maka Ramadan dan Idul-Fitri berdasar HISAB adalah sebagai berikut (ingat : hasil hisab tak pernah meleset) :


*Tahun :*

*2024:* 

Ramadan 11 Maret, Idul-Fitri 10 April.


*2025*: 

Ramadan 1 Maret, Idul-Fitri 31 Maret.


*2026*: 

Ramadan 18 Februari, Idul-Fitri 20 Maret.


*2027*: 

Ramadan 8 Februari, Idul-Fitri 10 Maret.

*2028*: 

Ramadan 28 Januari, Idul-Fitri 27 Februari.


*2029*: 

Ramadan 16 Januari, Idul-Fitri 15 Februari.


*2030*: 

Ramadan 6 Januari, Idul-Fitri 5 Februari.


*2030*: 

RAMADAN 26 DESEMBER, IDUL-FITRI 25 JANUARI 2031*


*Manatau, Ramadan kali ini adalah Ramadan terakhir bagi / salah satu di antara kita, maka peristiwa demi peristiwa 8 tahun kedepan, bukan lagi milik kita.*


*Begitupun, setidaknya kita berdoa diberi kesempatan lagi oleh Allah.*

والله أعلم


*Lhokseumawe, Risalah Misbahul Ulum/RisMu.*



Pena : KH DR Hamdani Khalifah (G'78)


Salam Ramadan Mubarak

Ukuran Zakat Fitrah per-Orang

Assalamu 'alaikum. Saya ingin menanyakan berapa kilogram beras untuk kadar zakat fitrah per orangnya? Kalau dalam hitungan liter, berapa? Wassalamu 'alaikum.


Jawaban:


Wa'alaikumussalam.


Dari Abdullah bin Umar radhiallahu 'anhu; beliau mengatakan,


فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صَلّى اللهُ عَلَيه وَسَلّم صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ


“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.' (HR. Bukhari 1511 dan Muslim 2327)


Dalam hadis lain, dari Abu Said Al Khudzri radliallahu 'anhu,


كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ


"Dulu kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha' bahan makanan, atau satu sha' gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' keju atau satu sha' anggur." (HR. Bukhari 1506 & Muslim 2330)


Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha' bahan makanan.


Apa itu sha'?


Sha' adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran "sha'" yang berlaku di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah sha' masyarakat Madinah. Yaitu setara dengan 4 mud.


Satu mud adalah ukuran satu cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha' adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan.


Mengingat sha' adalah ukuran takaran, umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha' itu berbeda-beda tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha' beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.


Hanya saja, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk menemukan titik terang masalah ukuran ini. Para ulama (Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572) telah melakukan penelitian bahwa satu sha' untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.


Ringkasan kadar zakat:

1 sha' = 4 mud

1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan

1 sha' = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan normal yang digabungkan

1 sha' beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.

1 sha' gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.

InsyaaAllah, untuk zakat fitrah 3 kg sangat aman. Dan kami sarankan agar dikeluarkan 3 kg. Lebih baik dilebihkan dari pada kurang. Karena jika lebih, kelebihannya menjadi sedekah.


WaLLAAHUa'lam                   


Dijawab oleh Ustadz. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Mengqadho Sholat Sunnah Fajr


Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho'? Kapan diqodho'nya?


Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah fajar sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam sedang shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai waktu Dhuha (sampai matahari setinggi tombak)?


Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho' shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro,


عَنْ قَيْسٍ جَدِّ سَعْدٍ قَالَ : رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا أُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا قَيْسُ؟ ». فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى لَمْ أَكُنْ صَلَّيْتُ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ ، فَهُمَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ ، فَسَكَتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-


Dari Qois (kakeknya Sa'ad), ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah fajar setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, "Dua raka'at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?" Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajar. Inilah dua raka'at shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas mendiamkannya." Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki 'illah yaitu munqothi' seperti kata Tirmidzi.


Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, "Diamnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengqodho' shalat sunnah Zhuhur setelah 'Ashar. Ini pun sama maksudnya.”


Ulama Hanafiyah mengatakan tidak bolehnya menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum menunaikan shalat sunnah Fajar, hendaklah ia menunaikannya setelah terbit matahari." Karena Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma pernah menunaikan qodho’ shalat sunnah fajar di waktu Dhuha.


Ibnu Qudamah menyatakan kembali bahwa larangan ini masih bisa dipahami dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari perselisihan ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau.


Sedangkan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan,

“: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك” مجموع الفتاوى 11/373


“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah fajar sebelum penunaian shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkan bolehnya kedua-keduanya.  Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggi itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho' shalat sunnah fajar tadi setelah shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. 


WaLLAAHUa'lam

Orang Sholat Subuh Dalam Jaminan ALLAH Ta'ala

Dari Jundab bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِى ذِمَّةِ اللَّهِ فَلاَ يَطْلُبَنَّكُمُ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَىْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ


“Barangsiapa yang shalat subuh, maka ia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu, janganlah menyakiti orang yang shalat Shubuh tanpa jalan yang benar.  Jika tidak, Allah akan menyiksanya dengan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam." (HR. Muslim, no. 657)

Begitu pentingnya sholat Subuh dan Isya berjamaah di Masjid

Dari 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ صَلَّى العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ ، فَكَأنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ ، فَكَأنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ


'Barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya berjamaah, maka seolah ia telah melaksanakan shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Shubuh berjamaah, maka seolah ia telah melaksanakan shalat semalaman penuh'" (HR. Muslim, no. 656)


Dalam riwayat Tirmidzi, dari 'Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ شَهِدَ العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ لَهُ قِيَامُ نِصْفَ لَيلَةٍ ، وَمَنْ صَلَّى العِشَاءَ وَالفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ ، كَانَ لَهُ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ


“Siapa yang menghadiri shalat Isya berjamaah, maka baginya shalat separuh malam. Dan barangsiapa yang melaksanakan shalat Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya seperti shalat semalaman." (HR. Tirmidzi, no. 221. Ia mengatakan hadits ini hasan shahih).


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِي العَتَمَةِ وَالصُّبْحِ لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوَاً


“Seandainya mereka mengetahui pahala shalat Isya dan Shubuh, pasti mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak." (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)


WaLLAAHUa'lam