This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Saturday, April 1, 2023

Duduk Terlarang

Di antara bentuk duduk yang terlarang adalah duduk dengan meletakkan tangan kiri di belakang dan dijadikan sandaran atau tumpuan. Berikut penjelasan mengenai hadits yang melarang hal tersebut dan keterangan beberapa ulama mengenai hal ini.


عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ مَرَّ بِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا جَالِسٌ هَكَذَا وَقَدْ وَضَعْتُ يَدِىَ الْيُسْرَى خَلْفَ ظَهْرِى وَاتَّكَأْتُ عَلَى أَلْيَةِ يَدِى فَقَالَ « أَتَقْعُدُ قِعْدَةَ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ ».


Syirrid bin Suwaid radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah pernah melintas di hadapanku sedang aku duduk seperti ini, yaitu bersandar pada tangan kiriku yang aku letakkan di belakang. Lalu baginda Nabi bersabda, "Adakah engkau duduk sebagaimana duduknya orang-orang yang dimurkai?" (HR. Abu Daud no. 4848.)


Yang dimaksud dengan al maghdhub 'alaihim adalah orang Yahudi sebagaimana kata Ath Thibiy. Penulis 'Aunul Ma'bud berkata bahwa yang dimaksud dimurkai di sini lebih umum, baik orang kafir, orang fajir (gemar maksiat) , orang sombong, orang yang ujub dari cara duduk, jalan mereka dan semacamnya.


Dalam  Iqthido’ Shirotil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, "Hadits ini berisi larangan duduk seperti yang disebutkan karena duduk seperti ini dilaknat, termasuk duduk orang yang mendapatkan adzab. Hadits ini juga bermakna agar kita menjauhi jalan orang-orang semacam itu.”


Kata Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz, duduk seperti ini terlarang di dalam dan di luar shalat. Bentuknya adalah duduk dengan bersandar pada tangan kiri yang dekat dengan bokong. Demikian cara duduknya dan tekstual hadits dapat dipahami bahwa duduk seperti itu adalah duduk yang terlarang.


Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadhus Sholihin, "Duduk dengan bersandar pada tangan kiri disifatkan dengan duduk orang yang dimurkai Allah. Adapun meletakkan kedua tangan di belakang badan lalu bersandar pada keduanya, maka tidaklah masalah. Juga ketika tangan kanan yang jadi sandaran, maka tidak mengapa. Yang dikatakan duduk dimurkai sebagaimana disifati nabi adalah duduk dengan menjadikan tangan kiri di belakang badan dan tangan kiri tadi diletakkan di lantai dan jadi sandaran. Inilah duduk yang dimurkai sebagaimana yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sifatkan.”


Sebagian ulama menyatakan bahwa duduk semacam ini dikatakan makruh (tidak haram). Namun hal ini kurang tepat. Syaikh 'Abdul Al 'Abbad berkata, "Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.”


Jika ada yang bertanya, logikanya mana, kok sampai duduk seperti ini dilarang? Maka jawabnya, sudah dijelaskan bahwa duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai Allah (maghdhub 'alaihim). Jika sudah disebutkan demikian, maka sikap kita adalah sami'na wa atho'na, kami dengar dan taat. Tidak perlu cari hikmahnya dulu atau berkata 'why?' 'why?', baru diamalkan. Seorang muslim pun tidak boleh sampai berkata, ah seperti itu saja kok masalah. Ingatlah, Allah Ta'ala berfirman,


فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih" (QS. An Nur: 63). Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bukan atas dasar hawa nafsunya yang ia utarakan. Allah Ta'ala berfirman,


وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (3) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى (4)


“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)" (QS. An Najm: 3-4)


Ibnu Katsir berkata, "Khawatirlah dan takutlah bagi siapa saja yang menyelisihi syari'at Rasul secara lahir dan batin karena niscaya ia akan tertimpa fitnah berupa kekufuran, kemunafikan atau perbuatan bid'ah.”


WaLLAAHUa'lam

Thursday, March 30, 2023

Jauh dari Majelis Ilmu

Dari Hanzhalah Al-Usayyidiy–beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam–, ia berkata, "Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, "Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?" Aku menjawab, "Hanzhalah kini telah jadi munafik." Abu Bakr berkata, “Subhanallah, apa yang engkau katakan?" Aku menjawab, "Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasulshallallahu 'alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa." Abu Bakr pun menjawab, "Kami pun begitu.”


Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.”


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda,


وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً


“Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750)


WaLLAAHUa'lam

Berubah Sedikit Demi Sedikit


عَنْ حَنْظَلَةَ الأُسَيِّدِىِّ قَالَ – وَكَانَ مِنْ كُتَّابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ – لَقِيَنِى أَبُو بَكْرٍ فَقَالَ كَيْفَ أَنْتَ يَا حَنْظَلَةُ قَالَ قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ مَا تَقُولُ قَالَ قُلْتُ نَكُونُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ فَنَسِينَا كَثِيرًا قَالَ أَبُو بَكْرٍ فَوَاللَّهِ إِنَّا لَنَلْقَى مِثْلَ هَذَا. فَانْطَلَقْتُ أَنَا وَأَبُو بَكْرٍ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قُلْتُ نَافَقَ حَنْظَلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَمَا ذَاكَ ». قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَكُونُ عِنْدَكَ تُذَكِّرُنَا بِالنَّارِ وَالْجَنَّةِ حَتَّى كَأَنَّا رَأْىَ عَيْنٍ فَإِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِكَ عَافَسْنَا الأَزْوَاجَ وَالأَوْلاَدَ وَالضَّيْعَاتِ نَسِينَا كَثِيرًا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً ». ثَلاَثَ مَرَّاتٍ


Dari Hanzholah Al-Usayyidiy -beliau adalah di antara juru tulis Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam-, ia berkata, "Abu Bakr pernah menemuiku, lalu ia berkata padaku, "Bagaimana keadaanmu wahai Hanzhalah?" Aku menjawab, "Hanzhalah kini telah jadi munafik." Abu Bakr berkata, "Subhanallah, apa yang engkau katakan?" Aku menjawab, "Kami jika berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kami teringat neraka dan surga sampai-sampai kami seperti melihatnya di hadapan kami. Namun ketika kami keluar dari majelis Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam dan kami bergaul dengan istri dan anak-anak kami, sibuk dengan berbagai urusan, kami pun jadi banyak lupa." Abu Bakr pun menjawab, "Kami pun begitu.”


Kemudian aku dan Abu Bakr pergi menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, jika kami berada di sisimu, kami akan selalu teringat pada neraka dan surga sampai-sampai seolah-olah surga dan neraka itu benar-benar nyata di depan kami. Namun jika kami meninggalkan majelismu, maka kami tersibukkan dengan istri, anak dan pekerjaan kami, sehingga kami pun banyak lupa.”


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda, "Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya. Seandainya kalian mau kontinu dalam beramal sebagaimana keadaan kalian ketika berada di sisiku dan kalian terus mengingat-ingatnya, maka niscaya para malaikat akan menjabat tangan kalian di tempat tidurmu dan di jalan. Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.” Beliau mengulanginya sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 2750).


Faedah Hadits

1. Dianjurkan bertanya pada saudara kita sesama muslim mengenai keadaannya.

2. Sudah sepantasnya bagi seseorang untuk mendekatkan dirinya pada Allah dan bersungguh-sungguh dalam ibadah.

3. Boleh mengucapkan "subhanallah" karena takjub pada sesuatu.

4. Seorang yang berilmu hendaklah mendorong yang didakwahi untuk selalu memperhatikan hatinya dan bagaimana cara memenejnya.

5. Terlalu tersibukkan dengan dunia benar-benar akan membuat kita lupa akan alam akhirat. Namun siapa yang bisa memenej hatinya dan tidak terlalu tersibukkan dengan kenikmatan dunia, maka dialah yang nanti akan selamat.

6. Keadaan hati manusia bisa berubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain.

7. Manusia tidak bisa melihat malaikat dalam wujud aslinya di dunia.

8. Kontinu dalam beramal menjadi sifat para malaikat dan sifat ini adalah sifat yang terpuji.

9. Hendaklah setiap muslim pintar membagi waktunya, yaitu ada waktu untuk bermunajat dengan Allah, ada waktu untuk mengintrospeksi diri, ada waktu yang digunakan untuk merenungkan nikmat Allah, juga waktu untuk mengurus hajat makan dan minumnya.

10. Islam adalah agama yang pertengahan antara sikap berlebihan dan memandang remeh, juga pertengahan dalam hal memperhatikan maslahat dunia dan akhirat, begitu pula pertengahan dalam memperhatikan lahiriyah dan perihal batin.

11. Yang disebut munafik asalnya adalah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan kejelekan yang ada di batin. Inilah bentuk kemunafikan yang dikhawatirkan Hanzhalah. Lalu yang disebutkan oleh Hanzhalah tidaklah disebut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai munafik.


WaLLAAHUa'lam

Shalat Malam dalam Keadaan Mengantuk

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّى فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لاَ يَدْرِى لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ


“Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan mengantuk dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan mengantuk, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta ampun tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri." (HR. Bukhari, no. 212 dan Muslim, no. 786).


Faedah Hadits

Ibnu Hajar memberikan faedah untuk hadits di atas, “Hadits di atas menuntun kita untuk khusyu' dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits tersebut juga mengajarkan untuk menjauhi setiap yang dimakruhkan dalam shalat. Juga bolehnya berdoa dengan doa apa pun tanpa mesti mengkhususkan dengan doa tertentu.”


Imam Nawawi juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agar khusyu' dalam shalat dan hendaknya tetap terus semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih dahulu supaya menghilangkan kantuk tersebut. Kalau dilihat ini berlaku umum untuk shalat wajib maupun shalat sunnah, baik shalat tersebut dilakukan di malam maupun siang hari. Inilah pendapat madzhab Syafi'i dan jumhur (mayoritas) ulama. Akan tetapi shalat wajib jangan sampai dikerjakan keluar dari waktunya. Al-Qadhi 'Iyadh berkata bahwa Imam Malik dan sekelompok ulama memaksudkan hadits tersebut adalah untuk shalat malam. Karena shalat malam dipastikan diserang kantuk, umumnya seperti itu.” 


Syaikh Musthafa Al-Bugha menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih-lebihan. Jika seseorang berlebih-lebihan dalam ibadah, ia tidak bisa menggapai tujuan, malah dapat yang sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa.


WaLLAAHUa'lam

Sunday, March 26, 2023

BATALKAH PUASA KARENA BEKAM?

Ketika saat berpuasa bolehkah bekam dan donor darah?


"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”


Bukhari membawakan Bab 'Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa'. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :


[Riwayat pertama]


وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ


Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu' (sampai pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam). Beliau berkata, 'Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya." [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi]


Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.


[Riwayat ketiga]


يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ


Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ditanya, "Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?'" Beliau berkata, "Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah."


Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.


Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi:i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa'id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.


Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa :


[Alasan pertama]


Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al Khudri. Beliau radhiyallahu 'anhu berkata,


رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ


“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam." (HR. Ad Daruquthni, An Nasa'i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)


Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu'tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat-. 


Ibnu Hazm mengatakan, "Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa'id : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam". Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya 'azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”


WaLLAAHUa'lam

Saturday, March 25, 2023

Tahlilan Peringatan Kematian

Dari sahabat Jarir bin Abdillah radhiallahu 'anhu, beliau mengatakan,


«كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنَ النِّيَاحَةِ»


“Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, dan membuatkan makanan (untuk peserta tahlilan), setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah (meratapi mayit)." (HR. Ahmad 6905 dan Ibn Majah 1612)


Pernyataan ini disampaikan oleh sahabat Jarir, menceritakan keadaan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka (Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat) sepakat, acara kumpul dan makan-makan di rumah duka setelah pemakanan termasuk meratapi mayat. Artinya, mereka sepakat untuk menyatakan haramnya praktik tersebut. Karena, niyahah (meratap) termasuk hal yang dilarang.


Tahlilan menurut Madzhab Syafi'i


Madzhab Syafi'i dan bahkan dari semua madzhab melarang dan membenci acara kumpul-kumpul dalam rangka memperingati hari kematian.


Berikut ini kutipan dari kitab Hasyiyah I'anah al Thalibin, suatu buku yang terkenal dalam kalangan NU untuk belajar fikih Syafi'i pada level menengah atau lanjutan.


ويكره لاهل الميت الجلوس للتعزية، وصنع طعام يجمعون الناس عليه،


Makruh hukumnya keluarga dari yang meninggal dunia duduk untuk menerima orang yang hendak menyampaikan belasungkawa. Demikian pula makruh hukumnya keluarga mayit membuat makanan lalu manusia berkumpul untuk menikmatinya.


Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jarir bin Abdillah al Bajali –seorang sahabat Nabi-, “Kami menilai berkumpulnya banyak orang di rumah keluarga mayit, demikian pula aktivitas keluarga mayit membuatkan makanan setelah jenazah dimakamkan adalah bagian dari niyahah atau meratapi jenazah”.


WaLLAAHUa'lam

Friday, March 24, 2023

Bersedekahlah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


السَّاعِى عَلَى اْلأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِيْنِ كَالْمُجَاهِدِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –وَأَحْسِبُهُ قَالَ-: وَكَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ.


“Orang yang membiayai kehidupan para janda dan orang-orang miskin bagaikan orang yang berjihad fii sabiilillaah." –Saya (perawi) kira beliau bersabda-, "Dan bagaikan orang yang shalat tanpa merasa bosan serta bagaikan orang yang berpuasa terus-menerus." (HR. Muslim no. 2982).


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyemangati Bilal untuk bersedekah,


أَنْفِقْ بِلاَل ! وَ لاَ تَخْشَ مِنْ ذِيْ العَرْشِ إِقْلاَلاً


“Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki 'Arsy (Yang Maha Mencukupi)." (HR. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir)


WaLLAAHUa'lam