Thursday, November 10, 2022

IHTIKAR (MENIMBUN) BARANG

Para ulama sepakat bahwa ihtikar itu dilarang karena merugikan khalayak ramai. Itulah yang dimaksudkan dalam hadits berikut.

Dari Ma'mar bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ


“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa." (HR. Muslim, no. 1605).

Namun, jika seorang pedagang membeli barang pada saat murah, lalu disimpan hingga harga naik dan dijual pada saat itu sesuai dengan harga pasar, aksi ini tidak termasuk ihtikar dengan catatan: (1) tidak merugikan orang banyak, (2) tidak merusak harga pasar, (3) barang masih dijual pedagang lain.

Dalam Takmilat Al-Majmu' dijelaskan, "Ihtikar yang diharamkan, yaitu: membeli barang pada saat harga naik dan ditimbun agar harganya lebih tinggi lagi. Adapun jika membeli barang pada saat harga murah (musim panen) lalu ditahan hingga harga naik dan dijual saat itu, tidaklah diharamkan.”

Mengenai harga jual yang lebih tinggi daripada harga saat dibeli adalah logis karena ada biaya operasional penyimpanan barang hingga saat barang dijual. Ini juga merupakan salah satu siasat dagang yang dibolehkan.


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment