Wednesday, August 2, 2023

ANCAMAN BAGI PENGEMIS

Dari 'Abdullah bin 'Umar, ia berkata bahwa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِه ِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040)


Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya bukanlah fakir, maka ia seolah-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4/165)


Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَ انًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ


"Meminta-minta adalah seperti seseorang yang mencakar dirinya sendiri kecuali jika dia meminta-minta pada penguasa atau pada masalah yang benar-benar dia butuhkan." (HR. An Nasai no. 2600, At Tirmidzi no. 681, dan Ahmad 5/19)


Hanya tiga orang yang diperbolehkan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَ مَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَي ْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَ ةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِن ْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَة ُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا


“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa kemalangan yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta- minta sampai dia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, 'Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan', maka dia bisa meminta-minta sampai mendapatkan sandaran kompensasi hidup.- minta selain hal ketiga itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram." (HR.Muslim no.1044)


WALLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment