This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, March 7, 2025

MANFA'AT SEDEQAH

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ وَلاَ يَقْبَلُ اللهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ فَإِنَّ اللهَ يَقْبَلُهَا بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ يُرَبِّيْهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّيْ أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ.


"Barangsiapa yang bersedekah dengan sesuatu yang senilai dengan sebutir kurma dari usaha yang halal, sedangkan Allah tidaklah menerima kecuali yang thayyib (yang baik), maka Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya kemudian mengembangkannya untuk pemiliknya seperti seorang di antara kalian membesarkan kuda kecilnya hingga sedekah tersebut menjadi besar seperti gunung." (HR. Bukhari, no. 1410 dan Muslim, no. 1014)


Manfaat sedekah di antaranya adalah dapat menjaga badan serta dapat menolak berbagai musibah dan penyakit. Dari Al-Aswad bin Yazid, dari 'Abdullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


دَاوُوا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ


"Mintalah kesembuhan penyakitmu (kepada Allah) dengan bersedekah." (HR. Al-Baihaqi, 3:193)


Ada kusah, penulis kitab Al-Mustadrak, Imam Abu 'Abdillah Al-Hakim pernah mengalami cacar selama hampir setahun. Lantas ia meminta doa kepada orang-orang saleh, dia terus memperbanyak itu. Ia pun rajin bersedekah kepada kaum muslimin dengan memberikan minum pada rumah-rumah mereka. Orang-orang pun memanfaatkan minuman tersebut. Ternyata lewat beberapa pekan, Allah tampakkan kesembuhan baginya, cacar tadi hilang dan wajahnya kembali seperti sedia kala.


WaLLAAHUa'lam

DO'A SESAMA ORANG BERIMAN MELEBUR DOSA

Dari 'Aisyah dan Anas bin Malik, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,


مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ إلَّا شُفِّعُوا فِيهِ


"Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa'at pada mayit tersebut" (HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991)


Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata,


مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جِنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا إلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ


"Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lalu ia dishalati (dengan shalat jenazah) oleh 40 orang di mana mereka tidak berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatu apa pun melainkan orang yang dishalati tadi akan mendapatkan syafa'at dari mereka." (HR. Muslim no. 948)


Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ini adalah do'a bagi seorang mukmin setelah ia mati. Tidak boleh dipahami bahwa ampunan bagi orang mukmin yang bertakwa ini disyaratkan jika ia menjauhi dosa besar, lalu dosa-dosa kecilnya saja yang diampuni. Penjelasan ini menunjukkan bahwa dosa si mayit tadi diampuni menurut dua kubu yang berselisih. 


Dua kubu di sini: pertama, yang menganggap bahwa kebaikan hanya menghapuskan dosa kecil sedangkan dosa besar harus dengan taubat, dan kedua, yang menganggap bahwa kebaikan itu bisa menghapus dosa besar sekaligus. Pendapat kedua inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.


Dari sini dipahami pula bahwa do'a merupakan sebab ampunan bagi si mayit.


WaLLAAHUa'lam

MENJAGA ALLAH TA'ALA

Nasehat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada sahabat junior, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, berikut potongan hadits tersebut yang penuh makna,


احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ


"Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu." (HR. Tirmidzi, no. 2516 dan Ahmad, 1:293).


Disebutkan dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam (1:462), yang dimaksud menjaga hak Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Inilah yang disebutkan dalam firman Allah,


هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ ,مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ


"Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat." (QS. Qaaf: 32-33)


Bentuk menjaga hak Allah

1. Menjalankan shalat, bahkan ini adalah bentuk perkara yang paling penting untuk dijaga.

2. Menjaga bersuci, karena bersuci adalah pembuka shalat.

3. Menjaga kepala dan perut. Bentuk menjaga kepala adalah menjaga pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Sedangkan bentuk menjaga perut adalah menjaga apa yang ada di dalamnya yaitu menjaga hati dari perkara haram, serta menjaga perut dari dimasuki makanan dan minuman yang haram.

4. Menjaga lisan dan kemaluan.

5. Belajar ilmu agama sehingga bisa menjalankan ibadah dan muamalah dengan baik, serta berdakwah dengan ilmu untuk diajarkan pada yang lain.


WaLLAAHUa'lam

BERSEGERA DALAM KEBAIKAN

Hadits berikut ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam karya beliau Riyadhus Sholihin dalam Bab "Bersegera dalam kebaikan dan anjuran kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan". Berikut salah satu hadits yang beliau rahimahullah bawakan.

Dari Abu Sirwa'ah yaitu 'Uqbah bin Al Harits radhiyallahu 'anhu, ia pernah berkata,

صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ »

"Aku pernah shalat 'Ashar di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah. Ketika salam, beliau dengan cepat berdiri. Lalu beliau melangkahi leher para jama'ah untuk menuju ke sebagian kamar istri-istri beliau. Para sahabat pun terkejut dengan gerak cepatnya Nabi shalllallahu 'alaihi wa sallam ketika itu. Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun keluar. Beliau pun mengetahui bahwa mereka itu heran atas cepat geraknya beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Aku itu teringat akan sepotong emas (yang belum dibentuk)  yang kami miliki (dan diniatkan untuk disedekahkan). Aku tidak suka ditahan lama-lama. Oleh karenanya, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagikan." (HR. Bukhari no. 851).

Al Jauhari mengatakan bahwa "tibr" yang disebutkan dalam hadits tidak dimaksudkan dalam hadits tidak dimaksudkan kecuali pada emas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath, 2: 337. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa "tibr" adalah potongan emas atau perak.

Faedah Hadits

Berikut beberapa faedah dari Ibnu Hajar yang disebutkan dalam Fathul Bari (2: 337).

1- Diam sebentar setelah salam dalam shalat tidaklah wajib sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas, beliau tidak berdzikir setelah shalat ketika itu.

2- Melangkahi para jama'ah lainnya ketika ada hajat (keperluan) masih dibolehkan.

3- Berpikir tentang perkara lain di luar shalat tidak mencacati shalat dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sebagaimana Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepikiran akan sedekah yang belum dibagikan saat itu.

4- Bertekad di pertengahan shalat untuk melakukan hal lain setelah shalat dirampungkan juga tidak mencacati shalat.

5- Mewakilkan pada yang lain untuk membagikan sedekah atau zakat padahal mampu melakukan sendiri masih dibolehkan.

Syaikh Salim bin 'Ied memberikan faedah lainnya sebagai berikut.

1- Bolehnya heran atau takjub pada orang yang mengerjakan sesuatu yang tidak biasanya sebagaimana herannya para sahabat pada Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang baru kali ini terlihat bergerak cepat.

2- Barangsiapa yang lihat sesuatu yang aneh di mata para sahabatnya, maka hendaklah ia menghilangkan syubhat atau keanehan tersebut.

3- Bersegera melakukan amalan kebajikan sebagaimana dicontohkan oleh Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang tidak mau menunda-nunda pembagian sedekah.

4- Disunnahkan untuk berlepas diri dari hal-hal yang mengganggu pikiran yang bisa memalingkan dari dekat pada Allah.

5- Melangkah cepat bukan berarti tidak tenang.


WaLLAAHUa'lam