This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sunday, October 29, 2023

SUJUD SYUKUR

Dalil disyari'atkannya sujud syukur adalah,


عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.


Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta'ala. (HR. Abu Daud no. 2774)


Dari 'Abdurrahman bin 'Auf, ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sujud yang panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lantas beliau bersabda,


إِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَبَشَّرَنِى فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَسَجَدْتُ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ شُكْراً


“Sesungguhnya Jibril 'alaihis salam baru saja mendatangiku lalu memberi kabar gembira padaku, lalu berkata, "Allah berfirman: 'Siapa yang bershalawat untukmu, maka Aku akan memberikan shalawat (ampunan) untuknya. Siapa yang memberikan salam kepadamu, maka Aku akan mengucapkan salam untuknya'. Ketika itu, aku lantas sujud kepada Allah sebagai tanda syukur." (HR. Ahmad 1: 191 dan Al Hakim 1: 735)


Dari Al Bara' bin 'Aazib bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutus Ali ke Yaman –lalu disebutkan kelengkapan haditsnya-, lalu Al Bara' mengatakan,


فَكَتَبَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِإِسْلاَمِهِمْ ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ


"Ali menuliskan surat pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang berisi keislaman mereka (penduduk Yaman). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca surat tersebut, beliau tersungkur untuk bersujud." (HR. Al Baihaqi 2: 404)


Hadits-hadits di atas menunjukkan akan diperintahkannya sujud syukur. Sujud syukur ini dihukumi sunnah. Sujud ini dilakukan ketika ada sebab yaitu saat mendapatkan nikmat yang baru atau terselamatkan dari suatu musibah, baik sebab tersebut berlaku bagi orang yang sujud ataukah pada kaum muslimin secara umum.


Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa sujud syukur itu ada ketika mendapatkan nikmat yang baru. Adapun nikmat yang terus berulang, maka tidak perlu dengan sujud syukur seperti nikmat Islam, nikmat sehat, nikmat kaya dan semisal itu. Karena nikmat Allah tersebut terus didapatkan dan tidak terputus. Seandainya perlu adanya sujud syukur untuk nikmat yang ada terus menurus, barang tentu umur seseorang akan habis dengan sujud. Cukup syukur yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat semacam itu adalah dengan mengisi waktu untuk ibadah dan melakukan ketaatan pada Allah.


WaLLAAHU'alam

Saturday, October 28, 2023

ADAB MAKAN


الحَدِيْثُ السَّابِعُ وَالأَرْبَعُوْنَ


عَنِ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيْكَرِبَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ:


مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أُكُلَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ


رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ:حَدِيْثٌ حَسَنٌ


Dari Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada tempat yang lebih jelek daripada memenuhi perut keturunan Adam. Cukup keturunan Adam mengonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan untuk diisi, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya." (HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan) [HR. Ahmad, 4:132; Tirmidzi, no. 2380; Ibnu Majah, no. 3349].


Faedah hadits

1. Hadits ini dijadikan landasan untuk memahami kiat hidup sehat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Ada seorang dokter di masa silam bernama Ibnu Masawaih ketika ia membaca hadits ini di dalam kitab Abu Khaitsamah, ia berkata, “Andai kaum muslimin mengamalkan isi hadits ini, niscaya mereka akan selamat dari berbagai penyakit. Kalau demikian, rumah sakit dan farmasi akan jadi kosong.” Beliau mengatakan demikian dikarenakan berbagai penyakit disebabkan oleh perut yang terbiasa terisi penuh. Sebagian pakar juga mengatakan, "Asal dari berbagai penyakit adalah perut yang selalu terisi penuh.”

3. Ibnu Rajab rahimahullah berkata, "Sedikit makan itu lebih baik daripada banyak makan. Ini lebih manfaat bagi sehatnya badan.” 

4. Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, "Manfaat dari sedikit makan bagi baiknya hati adalah hati akan semakin lembut, pemahaman semakin mantap, jiwa semakin tenang, hawa nafsu jelek tertahan, dan marah semakin terkendali. Hal ini berbeda dengan kondisi seseorang yang banyak makan.” 

5. Imam Syafii rahimahullah berkata, "Aku tidaklah pernah kenyang selama 16 tahun kecuali satu kali saja yang aku berusaha untuk mengeluarkannya. Kekenyangan itu membuat badan menjadi sulit bergerak, kecerdasan semakin berkurang, jadi sering tidur, dan melemahkan seseorang dari beribadah."

6. Hadits ini menerangkan adab syari bahwa kita ketika makan hendaklah sesuai kadar kebutuhan.

7. Hadits ini mengingatkan agar tidak membuat perut kekenyangan karena dampaknya adalah mudah datang penyakit, dan mudah malas.

8. Secukupnya dalam mengisi perut lebih memanjangkan umur.

9. Jika memang mau makan lebih dari cukup, jadikanlah jangan sampai lebih dari sepertiga untuk perut.


WaLLAAHU'alam

Friday, October 27, 2023

CINTA DUNIA

Orang yang cinta dunia bisa saja mengorbankan agama dan lebih memilih kekafiran.


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


بَادِرُوا بِالأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِى كَافِرًا أَوْ يُمْسِى مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا


"Bersegeralah melakukan amalan shalih sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia." (HR. Muslim no. 118)


Semoga kita dilindungi ALLAH Ta'ala dari cinta dunia


Aamiin yaa MUJIBBASSAILIIN

TINGGALKANLAH KARENA ALLAH

Meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan ganti dengan yang lebih baik.


Siapa yang meninggalkan budaya dan tradisi syirik, maka Allah akan menggantikannya dengan beribadah pada Allah semata. Shalatnya untuk Allah, sembelihan tumbalnya untuk Allah, dan sedekahnya jadinya untuk Allah.


Siapa yang meninggalkan ibadah yang tidak ada tuntunan karena Allah, maka Allah akan memberikan cahaya sunnah untuknya, jalan yang terang benderang yang jauh dari kesia-siaan.


Siapa yang meninggalkan pekerjaan yang haram, pekerjaan riba dan profesi yang mengundang laknat Allah, maka Allah akan ganti dengan pekerjaan yang halal yang lebih menentramkan jiwa.


Siapa yang meninggalkan pujaan hati yang belum halal karena Allah, maka Allah akan beri ganti dengan jodoh yang terbaik yang lebih menjaga kesucian diri.


Siapa yang meninggalkan nyanyian yang sia-sia dan musik yang banyak melalaikan, maka Allah akan ganti dengan hal yang lebih bermanfaat dan dijauhkan dari kemunafikan.


Siapa yang meninggalkan kecanduan rokok, miras, dan narkoba karena Allah, maka Allah ganti dengan kesehatan dan keselamatan pada jiwanya.


Faedah yang sangat berharga disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini tentang perihal yang kita kaji.


"Akan terasa sulit jika seseorang meninggalkan hal-hal yang ia sukai dan gandrungi, lantas ia meninggalkannya karena selain Allah.


Namun jika jujur dan ikhlas dari dalam hati dengan meninggalkannya karena Allah, maka tidak akan terasa berat untuk meninggalkan hal tadi. Yang terasa sulit cuma di awalnya saja sebagai ujian apakah hal tersebut sanggup untuk ditinggalkan. Apakah meninggalkan hal itu jujur ataukah dusta? Jika ia terus bersabar dengan menahan kesulitan yang hanya sedikit, maka ia akan memperoleh kelezatan.


Ibnu Sirin pernah berkata bahwa ia mendengar Syuraih bersumpah dengan nama Allah, hamba yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka ia akan meraih apa yang pernah luput darinya.


Adapun perkataan "Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diberi ganti yang lebih baik dari itu", ganti yang diberikan di sini beraneka ragam. Akan tetapi ganti yang lebih besar yang diberi adalah kecintaan dan kerinduan pada Allah, ketenangan hati, keadaan yang terus mendapatkan kekuatan, terus memiliki semangat hidup, juga kebanggaan diri serta ridha pada Allah Ta'ala."


Luar biasa janji yang kan diberi.

Marilah saudaraku … cobalah berusaha meninggalkan sesuatu karena Allah, ingat karena Allah semata, maka rasakan bagaimanakah gentian luar biasa yang Allah berikan.


Ingat sekali lagi sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang disebutkan oleh salah seorang sahabat,


إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ


“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.' (HR. Ahmad 5: 363.)


Bentuk gentian dari meninggalkan sesuatu yang haram disebutkan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits berikut ini.


Siapa yang meninggalkan penipuan dalam jual beli, maka Allah akan mendatangkan berkah pada jual belinya. Dalam hadits disebutkan,


الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا


"Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu" (Muttafaqun 'alaih).


Siapa yang meninggalkan sifat pelit, maka ia akan mulia di sisi manusia dan ia akan menjadi orang-orang yang beruntung. Allah Ta'ala berfirman,


وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ


"Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. At Taghabun: 16)


Siapa yang meninggalkan sifat sombong dan memilih tawadhu', maka Allah akan membuat ia meninggikan derajatnya di dunia. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ


"Tidaklah seseorang memiliki sifat tawadhu' (rendah diri) karena Allah melainkan Allah akan meninggikannya." (HR. Muslim no. 2588).


Siapa yang meninggalkan rasa dendam dan mudah memaafkan yang lain, maka Allah pun akan menganugerahkan kemuliaan pada dirinya. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا


"Tidaklah Allah menambahkan kepada seorang hamba sifat pemaaf melainkan akan semakin memuliakan dirinya." (HR. Muslim no. 2588).


WaLLAAHUa'lam

Wednesday, October 25, 2023

KEUTAMAAN AZAN

TENTANG AZAN


Azan secara bahasa berarti pengumuman. Secara istilah syar'i, azan adalah pengumuman akan masuknya waktu pengerjaan shalat dengan ucapan (dzikir) tertentu.


Azan disyari'atkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah, kira-kira sembilan bulan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah hadits Ibnu 'Umar, di mana beliau berkata,


كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ»


"Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kirakan waktu shalat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi." Lalu 'Umar berkata, "Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Wahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat."  (HR. Bukhari, no. 604 dan Muslim, no. 377).


Nah, inilah dalil yang menunjukkan kapan dimulai disyari'atkannya azan, yaitu pada awal-awal hijrah saat di Madinah. Sampai-sampai Yahudi ketika mendengar kumandang azan tersebut, mereka berkata,  "Wahai Muhammad, engkau sudah membuat hal yang baru yang sebelumnya tidak pernah dilakukan.” Lantas kala itu turunlah firman Allah,


وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ


“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) shalat." (QS. Al-Maidah: 58).


Dapat pula diperhatikan pada firman Allah,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ


"Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat." (QS. Al-Jumu'ah: 9). Ayat ini juga menandakan bahwa azan pertama kali disyari'atkan di Madinah karena shalat Jumat baru disyari'atkan saat di Madinah. Untuk tahunnya sendiri, Ibnu Hajar lebih menguatkan pendapat azan dimulai pada tahun pertama Hijriyah. 


Setan Menjauh Saat Mendengar Azan


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ


"Apabila azan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar azan tersebut. Apabila azan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, "Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk." (HR. Bukhari, no. 608 dan Muslim, no. 389)


Ibnul Jauzi mengatakan, "Suara azan membuat setan takut sehingga pergi menjauh. Karena dalam kumandang azan sulit terjangkit riya' dan kelalaian. Hal ini berbeda dengan shalat, hati mudah diserang oleh setan dan ia selalu memberikan pintu was-was." Sampai-sampai Abu 'Awanah membuat judul suatu bab "Dalil bahwa orang mengumandangkan azan dan iqamah tidak dihinggapi was-was setan dan sulit terjangkit riya' karena setan menjauh darinya.”


Yang mendengar azan akan menjadi saksi bagi muazin pada hari kiamat


Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَىْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ


"Tidaklah suara azan yang keras dari yang mengumandangkan azan didengar oleh jin, manusia, segala sesuatu yang mendegarnya melainkan itu semua akan menjadi saksi pada hari kiamat." (HR. Bukhari, no. 609). Termasuk juga di sini jika yang mendengar adalah hewan dan benda mati sebagaimana ditegaskan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah. Dalam riwayat lain disebutkan,


الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَشْهَدُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ


"Muazin diberi ampunan dari suara kerasnya saat azan serta segala yang basah maupun yang kering akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." (HR. Abu Daud, no. 515; Ibnu Majah, no. 724; dan An-Nasai, no. 646).


Termasuk juga yang mendengarnya adalah malaikat karena sama-sama tidak terlihat seperti jin.


Kalau tahu keutamaan azan pasti akan jadi rebutan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا


"Seandainya setiap orang tahu keutamaan azan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi. (HR. Bukhari, no. 615 dan Muslim, no. 437)


Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud hadits adalah seandainya mereka mengetahui keutamaan azan, keagungan dan balasannya yang besar, kemudian waktu azan sudah sempit atau masjid hanyalah satu, pastilah mereka saling merebut untuk azan dengan cara mengundi.”


Keadaan muazin yang istimewa pada hari kiamat


Dari Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ


"Seorang muazin memiliki leher yang panjang di antara manusia pada hari kiamat." (HR. Muslim, no. 387). 


Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah orang yang paling banyak menampakkan rahmat Allah. Ada juga ulama yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah orang yang paling terlihat banyak mendapatkan pahala.


Muazin diampuni oleh Allah dan dimasukkan dalam surga kelak


Dari 'Uqbah bin 'Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ


"Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, "Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga.". (HR. Abu Daud, no. 1203 dan An-Nasai, no. 667.)


Muazin lebih utama daripada imam


Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، فَأَرْشَدَ اللهُ الْأَئِمّةَ وَعَفَا عَنِ المْؤَذِّنِيْنَ


"Imam adalah penjamin sedangkan muazin adalah orang yang diamanahi. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada para imam dan mengampuni para muazin." (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no.1669)


Hadits ini dan sebelumnya menunjukkan bahwa seorang muazin lebih utama daripada seorang imam. Karena yang namanya amanah lebih tinggi daripada memberi jaminan, juga maghfirah (ampunan) lebih utama daripada irsyad (petunjuk). Yang menjadi pendapat dalam madzhab Syafi'i, muazin lebih utama daripada imam berdasarkan pertimbangan dalil-dalil yang ada. Sampai-sampai Umar bin Khottob berkata, "Seandainya aku bukanlah khalifah (yang mesti jadi imam shalat, -pen), tentu aku akan mengumandangkan azan."


Dalam Al-Mufhim (7:2), Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa dalam azan itu diumumkan tiga hal: (1) masuknya waktu shalat, (2) mengajak shalat berjamaah dan berkumpul pada suatu tempat, (3) menampakkan syiar-syiar Islam.


WaLLAAHUa'lam

Apakah Meminta Traktir Termasuk Meminta Yang Tercela?

Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ


“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya." (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)


Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ


“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api." (HR. Ahmad 4: 165)


Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ


“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh." (HR. An-Nasa'i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19)


Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا


“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:


(1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,


(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan


(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, 'Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan', maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram." (HR. Muslim no. 1044)


Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-'Ulumuddin, "Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”


Disebut Meminta-minta yang Tercela

Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, 


“Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.”


Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:


Bukan dalam keadaan butuh.

Belum mampu bekerja.

Meminta dengan menghinakan diri.

Meminta dengan terus mendesak.

Menyakiti orang yang diminta.

 

Kesimpulan

Hukum meminta traktir


Untuk memulai meminta: 

1. SEBAIKNYA JANGAN.

2. Jika diberi: JANGAN DITOLAK.

 

Ingatlah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,


فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى


“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah." (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042)


WaLLAAHUa'lam

Sunday, October 22, 2023

HUKUM HADIR DI HAJATAN TANPA DIUNDANG

Dari Abu Mas'ûd Al-Anshâri RA, dia berkata,”Ada seorang laki-laki yang bernama Abu Syu'aib dari kalangan Anshar, ia mempunyai seorang budak yang pandai memasak daging, ia lalu berkata kepada budaknya,'Buatlah makanan, aku ingin mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi.' Dia lalu mengundang Rasulullah SAW dengan menyiapkan lima porsi tersebut. Lalu ada seorang laki-laki yang mengikuti Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW pun bersabda,'Engkau mengundang kami dengan lima porsi, padahal ini ada seorang laki-laki (lain) yang ingin ikut bersama saya. Sekarang terserah kamu, kamu memberi izin kepada dia atau tidak.' Abu Syu'aib menjawab, 'Aku memberi izin.' (HR Bukhari, no. 5014).


Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani menjelaskan hadits tersebut dengan mengatakan :




وَأَنَّ مَنْ تَطَفُّلَ فِي الدَّعْوَةِ كَانَ لِصَاحِبِ الدَّ عْوَةِ الِاخْتيارُ فِي حِرْمانِهِ فَإِنْ دَخَلَ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَ هُ إِخْراجُهُ “(Dalam hadits ini terdapat dalil)




bahwa barangsiapa yang menyusup dalam suatu undangan walimah, maka pihak pengundang berhak memilih untuk mencegah penyusup itu. Jika penyusup itu kemudian masuk tanpa seizin pihak pengundang, maka pihak pengundang dapat mengusirnya.” (Imam Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bârî Syarah Shahîh Al-Bukhârî, Juz 9, hlm. 470).


Berdasarkan penjelasan dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa haram hukumnya seseorang masuk ke tempat walimah untuk memakan makanan tanpa seizin pihak pengundang. Kecuali pengundangnya kemudian ridho berdasarkan petunjuk-petunjuk (qarînah) yang ada. Misalnya pengundangnya mengetahui kehadiran penyusup itu dan diam saja tanpa menunjukkan kemarahan karena yang datang itu ternyata saudaranya, atau sahabatnya. Atau pihak pengundang hanya tersenyum, atau dengan jelas pengundang berkata kepada orang itu,”Silahkan, silahkan,” dan sebagainya yang intinya menjadi petunjuk (qarînah) yang menunjukkan keridhoan pengundang. Wallahu a'lam.


(Diambil dari materi tanya jawab KH.Shiddiq Al Jawi)

Sunday, October 15, 2023

MERAWAT PERNIKAHAN

Yuuks lakukan 5 hal ini dan

lihat perubahannya dalam 3 bulan yaah


1. Hidup dibawa santai yah jangan terlalu serius, lebih seringlah bercanda & pasangan menggodamu


2. Ajak pasangan melakukan aktivitas berolahraga bersama selain badan sehat, pikiran tenang dan bikin hati bahagia🤍


3. Pacaran lagi, sesekali sangat perlu untuk memiliki waktu berdua, tanpa anak2 dan pekerjaan. Benar2 fokus kpd pasangan


4. Pernikahan harus diperjuangkan setiap hari, jangan sesekali lengah yah


5. Bila memungkinkan ajak pasangan & anak2 sekali dalam 3 bulan untuk staycation dengan suasana & rutinitas di rumah dan pekerjaan. Boleh di kota yg sama, luar kota atau luar negri sesuai dgn budget yah


Wednesday, October 11, 2023

MENAFKAHI ANAK TIRI, BOLEHKAH?

Anak tiri merupakan anak bawaan dari istri dengan suaminya terdahulu, atau anak bawaan dari suami dengan istrinya terdahulu. Dalam Islam, anak tiri tidak wajib dinafkahi oleh ayah tirinya, meskipun keduanya sudah menjadi mahram. Ini karena antara ayah tiri dan anak tirinya tidak ada hubungan nasab dan kekerabatan yang menyebabkan ayah tiri wajib menafkahi anak tirinya.


Menurut para ulama, ada tiga hal yang menyebabkan seseorang wajib memberikan nafkah. Pertama, memiliki hubungan nasab dan kerabat. Misalnya, antara ayah kandung dan anak kandung. Kedua, memiliki ikatan pernikahan. Misalnya, antara suami dan istri. Ketiga, karena kepemilikan. Misalnya, seseorang memiliki budak, maka dia wajib menafkahinya.


========

Tetapi perlu kita ketahui, ketika seorang ayah memberi nafkah kpd anak tirinya, tentu itu merupakan amal shalih. Setiap suap nasi yg diberikan akan terhitung pahala. Walaupun jika kita bahas secara hukum, seorang ayah tidak wajib menafkahi anak tirinya tersebut.


Wallahualam bissawab..

TUKAR TAMBAH EMAS, BOLEHKAH?

Tukar tambah (trade-in) definisinya adalah bertukar barang dengan memberi tambahan uang. Sebagai contoh, menukarkan HP lama dengan HP baru dengan memberi tambahan uang Rp 500 ribu. Atau menukar cincin emas lama dengan cincin emas baru dengan membayar tambahan uang Rp 500 ribu.


Hukum syara’ untuk tukar tambah sbb; 


pertama, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang tidak termasuk barang ribawi (al amwaal ar ribawiyah), yaitu selain emas, perak, gandum, jewawut (sya’iir), kurma, dan garam, maka hukumnya boleh. Misalnya, tukar tambah HP, mobil, sepeda motor, sepatu, dan sebagainya. Ini hukumnya boleh (mubah).


Kedua, jika tukar tambah dilakukan untuk barang-barang yang termasuk barang ribawi (al amwaal ar ribawiyah), yaitu emas, perak, gandum, jewawut (sya’iir), kurma, dan garam, maka hukumnya haram. Misalnya, menukarkan cincin emas lama seberat 5 gram dengan cincin emas baru seberat 5 gram, dengan menambah uang Rp 500 ribu, hukumnya haram.


Sabda Rasulullah SAW,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al burru bi al burri), jewawut dengan jewawut (al sya’iir bi al sya’iir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim, no 1587).


Solusi jika mau tukar tambah emas>> maka jual dulu emas lama , uangnya di ambil dan diterima….lalu akad jual beli kembali untuk emas yang baru ( boleh berbeda beratnya ) .


Wallahualam bissawab…


“Referensi Materi Ulama KH.Shiddiq Al-Jawi.”

MENGAPA WANITA DISEBUT FITNAH?

  1.  Fitnah dan tabiat laki-laki adalah menyukai wanita.
  2. Sifat atau tabiat laki-laki yang sangat mencintai wanita.
  3. Apabila seorang laki-laki sudah menyukai wanita, maka dapat hilang akal dan agamanya.
  4. Wanita adalah sosok yang menyenangkan pandangan laki-laki.
  5. Wanita bisa menjadi sebab timbulnya musuh bagi laki-laki.
  6. Wanita diciptakan lemah sehingga mudah goyah agamanya, mampu menggoyahkan agama seorang pria.
  7. Fitnah wanita bisa menjadikan orang sholih menjadi futur.
  8. Fitnah wanita bisa menjadikan mereka yang taat, menjadi lupa kepada Allah.
  9. Fitnah wanita bisa menjadikan mereka yang berbakti kepada kedua orang tua, menjadi durhaka kepada orang tua.
  10. Fitnah wanita bisa menjadikan mereka yang fokus kepada akhirat, menjadi fokus kepada dunia.
  11. Fitnah wanita juga bisa menjadikan mereka yang akur di dalam rumah tangga, menjadi bercerai berai berantakan.


-dikutip dari kajian "Menjadi Wanita Muslimah, antara Perhiasan dan Fitnah" oleh Ustadzah Cut Rafiqa hafidzhahullah

Monday, October 9, 2023

ISTIGHFAR

 Agar Hidup Mulus

Suatu kali Rabi' bin Khutsaim ditanya oleh seseorang, "apa itu penyakit, dan apa obatnya, dan apa tanda kesembuhannya?" Maka Rabi' menjawab, "penyakit adalah dosa-dosa, dan obatnya adalah istighfar, dan tanda kesembuhannya adalah ketika engkau bertaubat dan berjanji tak akan mengulanginya lagi." (Hilyatul Auliya)

Hidup mulus jika istighfar tulus. Azab diangkat dan bencana tak akan melekat.

Suatu hari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun menasihati, "sungguh istighfar itu menghapus dosa-dosa dan menghilangkan azab", kemudian beliau membaca sebuah ayat, "...Dan tidaklah (pula) Allah akan menghukum mereka, sedang mereka (masih) beristighfar..." (QS Al Anfal 33)

Thursday, October 5, 2023

SEMAKIN BANYAK INFORMASI

Semakin banyak informasi yg kita gali, 

semakin banyak juga kita memiliki ukuran..

Ukuran² itu terkadang justru dapat menciptakan batasan..

Batasan dari logika pikiran yg kita ciptakan dari kumpulan kesimpulan informasi yg dijadikan dasar asumsi..


Yg mudah bisa saja disimpuli menjadi sulit..

Yg sulit apalagi..

Yg ringan bisa menjadi berat..

Yg sederhana bisa menjadi rumit.. 

Dituntun imajinasi agar terus membuat nilai² serta label..

Terasa kusut sebab terus menerus mengungkapkan pikiran agar memperbandingan adegan hidup ke asumsi yg ada..

Terus disitu berbaur dalam renungan demi renungan dibesarkan oleh pikiran..


Semacam berdoa akan keraguan diri..

Seolah-olah berdoa agar terus ragu, ragu karena menguasai dualisme..

Doa yg terbentuk dari bayang2 asumsi sendiri terhadap sebuah kesimpulan lalu menciptakan batasan..

Seakan selalu tau hasil akhir atas sesuatu..

Ya benar saja.. Terjadilah batasan itu..

Menuhankan Pikiran..

& Hidup disitu dalam keraguan serta batasan..


Maka, beradalah dalam netralitas pikiran..

"Menjadi Hening"

Bukan pintu kemudahan yg terbuka, namun ketiadaan atas label serta nilai akan mencerahkan pandangan lalu dapat berbuat dalam keriangan..

Tentu saja kemudahan akan terjadi dgn sendirinya ..

Bukan justru terus menghakimi terhadap segala adegan hidup yg dijalani..


Pada diri,

Tiada kebebasan, tiada perlindungan..

Yg terjadi adalah ke-kaku-an..

Keharusan dalam batasan ukuran pakem tertentu..

Sedangkan pakem itu adalah balutan asumsi, asumsi yg disimpuli.

Simpulan yg diciptakan oleh pikiran..

Bagaimana bisa mencapai puncaknya jika terus dibayangi oleh asumsi yg bersumber dari "ke-aku-an"..

Akan terus tidak dipisahkan oleh "ke-aku-an" serta "rasa tau" yg dalam pengendalian..

Ketiadaan atas nilai serta label, adalah pembebasny


Salam@jiwa_hening

Tuesday, October 3, 2023

MENCUCI DENGAN MESIN CUCI AGAR SUCI

1. Pisah baju anak yg rentan terkena najis bersihkan dulu najisnya baru masukan.

2.taruh dulu bajunya kedalam mesin cuci, baru masukan air yg mengalir air mutlak hati hati jangan memasukan air yg bekas najis, karna syarat mensucikan itu dengan air yg suci

3. Kalau terlanjur mencuci dengan air yg sudah di pakai bekas mencuci baju yg lain maka hendaklah mengulangi atau membilasnya dengan air yg mengalir untuk mensucikannya kembali.

4. Sekarang ada detergen sekali bilas, sebaiknya jika ingin mempergunakannya cuci dulu baju dengan air mengalir lalu buang airnya setelah itu masukan air suci kembali dan berilah sabun itu.

5. Sebaiknya mesin cuci berkala di bersihkan, karna terkadang banyak kerak dan kotoran yg mana tahu di sana ada najis dan saat memasukan air menjadi kotor lah air yg di pakai untuk mensucikan pakaian itu. Wallahualam


Berikut jenis jenis najis

Macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya:

1. Najis mukhoffaffah atau ringan

Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali Air Susu Ibu (ASI).

Cara membersihkan: Najis bisa dibersihkan dengan memercikkan air pada pakaian, tempat, dan hal lain yang terkena najis mukhoffaffah.

2. Najis mutawasithah atau sedang (biasa)

Contoh: nanah, darah, kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang kecuali mani, dan bangkai.

Najis mutawasithah terbagi menjadi dua jenis dengan contoh dan cara membersihkan yang berbeda. Berikut penjelasannya:

a. Najis ‘aniyah yaitu kotoran yang nampak zat dan sifatnya misal warna, bau, dan rasa

Cara membersihkan: mencuci hingga sifatnya hilang kemudian dibasuh dengan air yang suci

b. Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat sifatnya, misal air kencing yang sudah kering

Cara membersihkan: membasuh atau mengalirkan air suci pada pakaian, tempat, atau hal lain yang terkena najis.

c. Najis mugholladhoh atau berat

Contoh: air liur anjing atau babi

Cara membersihkan: mencuci hingga tujuh kali dengan salah satunya dicampur debu atau tanah. Setelah itu dibasuh dan dialirkan air suci pada bagian yang terkena najis.

Cara lain. 2x cuci gelap terang pisah

  1. Giling cucian menggunakan air mutlak selama 45 menit (putaran full), setelah itu buang
  2. Giling cucian yang kedua menggunakan sabun cuci putaran full, selesai lngsung buang
  3. bilas menggunakan air bersih sampai 3x bilasan dan buang berurutan.
  4. dikeringkan dalam keadaan air mengalir disisi pengering selama 5 menit putaran,
  5. Dikeringkan lagi tanpa air mengalir,
  6. Lalu jemur


Sumber : kitab fathul qorib