Tuesday, January 17, 2023

WAQAF BENDA BERGERAK


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : – بَعَثَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عُمَرَ عَلَى اَلصَّدَقَةِ . . – اَلْحَدِيثَ , وَفِيهِ :


– وَأَمَّا خَالِدٌ فَقَدْ اِحْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتَادَهُ فِي سَبِيلِ اَللَّهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus Umar untuk memungut zakat—al-hadits–. Dan di dalamnya disebutkan, "Adapun Khalid, dia telah mewakafkan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk membela jalan Allah." (Muttafaqun 'alaih) [HR. Bukhari, no. 886 dan Muslim, no. 1468]


Faedah hadits

1. Hadits ini jadi dalil sahnya wakaf.

2. Sahnya wakaf benda yang manqul (yang bisa berpindah. Syaikh 'Abdullah bin Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa boleh mewakafkan sesuatu yang sifatnya manqul (benda yang bisa berpindah) di mana benda ini bisa dimanfaatkan namun bentuk bendanya tetap ada seperti baju besi dan senjata. Bisa pula berupa wadah, kitab, hewan, dan peralatan elektronik. 

3. Wakaf tidak selamanya dengan harta milik yang tak bergerak (al-'aqar, seperti tanah, rumah). Ibrahim An-Nakhai rahimahullah berkata, "Dulu orang-orang menahan hartanya untuk wakaf dengan kuda dan senjata dengan tujuan dipakai di jalan Allah.”


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment