Wednesday, July 15, 2015

Kupas Tuntas Solusi Shalat di Jalan Macet

KATA PENGANTAR

Masalah menjama' shalat karena macet di perjalanan adalah  kemudahan untuk menghindari seseorang dari meninggalkan Shalat  di saat macet.  Ini adalah pendapat Ulama-Ulama besar khususnya di dalam  Madzhab kita Imam Syafii sepeti pendapat Imam Syafii saat beliau di Iraq juga pendapat Qoffal Asy-Syasi dan Ibnul Mundzir.

Artinya kita tidak boleh ragu dalam mengamalkan pendapat  ini demi menjaga ummat agar terhindar dari dosa besar karena  meninggalkan sholat.

Cirebon, Ramadhan 1436 H
BUYA YAHYA
(Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

SOLUSI SHALAT DI JALAN MACET

I. PENDAHULUAN
Shalat adalah kewajiban bagi setiap kaum muslimin yang mukallaf.  Yaitu seorang yang;

1) Berakal.
2) Aqil baligh.
3) Bisa mendengar atau melihat.
4) Sampai kepadanya ajaran Islam.
5) Muslim.

Jika ada seorang mukallaf yang tidak melakukan Shalat maka sungguh  hukumannya adalah sangat besar di hadapan Allah SWT dan telah melakukan  dosa besar.

Dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang  meninggalkan Shalat :

1. Orang yang meninggalkan Shalat dan dia berkata serta meyakini bahwa  Shalat itu tidak wajib, maka ia telah murtad keluar dari Islam. Dosanya  amat besar dan tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Bagi orang murtad  jika ia di minta taubat tidak mau maka hukumanya adalah di penggal  lehernya.

2. Orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan.  Dalam hal ini Ulama terbagi menjadi 2 pendapat:
a. Madzhab Imam Ahmad Bin Hambal : Hukumnya adalah Murtad keluar  dari islam, dan hukumannya adalah jika di suruh bertaubat tetap  tidak mau maka dipenggal lehernya dan tidak boleh dikubur di  pemakaman kaum muslimin.

b. Menurut jumhur ulama (Madhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i) Orang  yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan maka ia telah  melakukan dosa yang sangat besar dan di dunia ia dikenai hukuman  yang amat berat dengan dipenggal lehernya setelah menolak saat disuruh bertaubat. Akan tetapi ia masih dianggap sebagai kaum muslimin, dan dikubur di pemakaman kaum muslimin.
Bagi orang yang meninggalkan Shalat karena malas-malasan, baik menurut pendapat Imam Ahmad atau mayoritas Ulama adalah merupakan pelanggaran yang besar dan dosa besar.  Maka jangan sampai ada di antara kita ada orang yang meninggalkan Shalat biarpun karena malas-malasan.

Islam adalah agama yang mudah dan tidak merepotkan penganutnya.  Memang amat besar dosa orang yang meninggalkan Shalat, akan tetapi Shalat  sungguh sangat dimudahkan. Tidak bisa dengan berdiri boleh duduk, tidak  bisa duduk boleh berbaring, tidak bisa dengan berbaring boleh terlentang  hingga yang terakhir adalah cukup dengan isya'rat dengan pelupuk matanya  kemudian dengan hatinya.

Intinya jangan sampai ada orang yang meninggalkan Shalat. Tidak ada  orang yang tidak bisa melakukan Shalat karena Shalat sangat mudah dan  sesuai dengan kemampuan. Maka tidak ada satu orang pun yang boleh  meninggalkan Shalat dalam keadaan apapun, termasuk disaat bepergian.

II. SHALAT JAMA' DAN QASHAR

A. Shalat Jama'
Shalat jama' adalah mengumpulkan dua Shalat dalam satu waktu.  Misalnya : Shalat Dzuhur dilakukan di waktu Ashar. Artinya saat masuk waktu  Dzuhur tidak melakukan Shalat Dzuhur, akan tetapi dilakukan di waktu Ashar.  Maka setelah masuk Ashar orang tersebut melakukan Shalat Dzuhur  kemudian melakukan Shalat Ashar.

Shalat yang bisa di jama' adalah :

a. Shalat Dzuhur bisa dikumpulkan dengan Shalat Ashar.
b. Shalat Maghrib dikumpulkan dengan Shalat Isya'.
Adapun Shalat Subuh tidak bisa dijama' dengan Shalat apapun.

Shalat Jama' Ada 2 Macam :
1. Jama' Taqdim
Yaitu mengumpulkan 2 Shalat di waktu yang pertama.  Seperti : Shalat Dzuhur dikumpulkan (dijama') dengan Shalat Ashar dilakukan  di waktu Dzuhur dan Shalat Maghrib dikumpulkan (dijama') dengan Shalat  Isya' dilakukan di waktu Maghrib.

2. Jama' Ta'khir
Yaitu mengumpulkan 2 Shalat di waktu yang ke-dua.  Seperti : Shalat Dzuhur di jama' dengan Shalat Ashar dilakukan di waktu  Ashar. Dan Shalat Maghrib dijama' dengan Shalat Isya' diklakukan di waktu  Isya'.
B. Shalat Qashar

1. Shalat Qashar adalah menjadikan Shalat yang empat raka'at menjadi 2 raka'at.
2. Shalat yang boleh diqashar adalah Shalat Dzuhur, Ashar dan Isya'.
3. Untuk Shalat Maghrib dan Shubuh tidak bisa diqashar.

C. Shalat Bisa Dijama' Dan Diqashar

Artinya ada Shalat yang boleh untuk kita jama' dan kita Qashar  sekaligus. Yaitu semua Shalat yang memenuhi syarat untuk bisa diqashar  maka Shalat tersebut pasti boleh dijama'. Menjama' Shalat yang bisa diqashar  tidaklah harus. Jadi seseorang bisa saja hanya mengqashar tanpa menjama'  biarpun boleh untuk menjama'. Karena menurut sebagian ulama ada sedikit perbedaan syarat antara  Shalat jama' dan Shalat Qashar maka yang harus diperhatikan :

a-. Tidak Semua Shalat Yang Bisa Dijama' Itu Bisa Diqashar
Artinya mungkin seseorang menjama' Shalat tanpa mengqashar.  Contoh : Melakukan Shalat Dzuhur 4 raka'at dikumpulkan dengan Shalat Ashar 4 raka'at dengan tanpa dikurangi raka'atnya.

b-. Semua Shalat Yang Bisa Diqashar Pasti Boleh Dijama'
Artinya: semua Shalat yang memenuhi syarat untuk boleh diQashar secara otomatis boleh dijama'.

c-. Menjama' Shalat Tidak Harus Dengan Qashar
Artinya :
1. Seseorang bisa melakukan Shalat jama' tanpa harus mengqashar  Shalat. Seperti saat kita di perjalanan [musafir] kita bisa melakukan  Shalat Dzuhur 4 raka'at dikumpulkan dengan Shalat Ashar 4 raka'at  dengan sempurna tanpa mengqashar.

2. Ada Shalat yang memenuhi syarat untuk bisa dijama' akan tetapi  belum memenuhi syarat untuk diqashar. Maka saat itu hanya boleh  menjama' dan tidak boleh mengqashar.

Ini adalah hal yang akan kami hadirkan dalam pembahasan Shalat di tol atau saat macet kendaraan yaitu Shalat yang boleh dijama' akan tetapi tidak boleh diqashar karena belum memenuhi syarat untuk diqashar.

d-. Shalat Qashar Tidak Harus Dijama'


 Mungkin sekali seseorang melakukan Shalat Qashar tanpa menjama'.  Misalnya : seseorang bepergian setelah Shalat Dzuhur. Di tengah perjalanan  ia memasuki waktu Ashar. Karena ia sudah di perjalanan dan telah keluar dari  wilayah tempat tinggalnya maka ia bisa melakukan Shalat Ashar dengan mengqashar dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at tanpa menjama' dengan Dzuhur karena ia telah melakukan Shalat Dzuhur.

III. SYARAT DIPERBOLEHKANNYA MENJAMA' DI TOL ATAU KETIKA JALANAN MACET

1. Bepergian Dengan Perjalanan Jauh
Jika seseorang dalam perjalanan jauh maka ia boleh menjama' dan mengqashar shalat biarpun dalam keadaan jalan lancar tanpa ada kemacetan. Bepergian jauh dalam masalah ini adalah bepergian yang jarak tempuh menuju tempat tujuanya mencapai 84 km.

2. Bepergian Dengan Perjalanan Pendek
Yaitu perjalanan yang jarak tempuh menuju tempat tujuannya tidak mencapai 84 Km. Dalam hal ini bagi seseorang yang bepergian dengan perjalanan pendek diperkenankan menjama' dengan 2 syarat :

a) Berada di dalam bepergian atau berniat melakukan bepergian. Misal : Seseorang tinggal di Bogor ingin pergi ke Jakarta. Maka orang tersebut disebut berniat bepergian. Atau orang tersebut sudah meninggalkan kampungnya maka ia disebut bepergian.

b) Ada dugaan jalan macet atau tiba-tiba terkena macet yang merepotkannya untuk bisa turun untuk melakukan Shalat.

Dalam melakukan Shalat jama' seperti ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

1. Tidak harus sangat repot untuk turun melakukan shalat.
2. Tidak harus macet total, akan tetapi cukup dengan tanda-tanda macet.
Contoh :

Seseorang melakukan perjalanan dari Bogor menuju Jakarta. Biasanya ia bisa melakukan Shalat tepat waktu di Pom Bensin atau tempat yang lainnya. Akan tetapi terlintas di dalam hatinya kekhawatiran terjebak macet karena tanda-tanda yang dilihat di jalan atau informasi dari kawan atau media. Maka saat itu ia sudah boleh menjama' Shalat, baik jama' Taqdim atau jama' Ta'khir.

3. Tidak harus yakin jika kita Shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu shalat.

Artinya : Biarpun dalam keadakan longgar namun ada dugaan jika Shalat di tempat tujuan akan kehabisan waktu maka saat itu kita sudah boleh menjama' Shalat.

Contoh :
a. Seseorang tinggal di Bogor dalam perjalananya dari Bogor ke Jakarta. Saat itu ia berada diwaktu Dzuhur dan biasanya akan sampai tujuan di Jakarta adalah masih di waktu Ashar. Kebiasaanya ia bisa melakukan Shalat Ashar tepat pada waktunya. Hanya karena satu hal, seperti : Mendapatkan berita kemacetan di jalan yang akan ia lewati dan mungkin sekali macet sesungguhnya sehingga mungkin sekali nanti waktu Ashar akan hilang di tengah jalan.

Maka saat itu ia boleh menjama' Taqdim saat hendak berangkat, yaitu melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur di rumahnya.

b. Seseorang bepergian sebelum masuk waktu Dzuhur. la bisa nyaman dalam perjalanan tanpa melakukan Shalat Dzuhur pada waktunya. Akan tetapi ia bisa melakukan Shalat Dzuhur di waktu Ashar dengan jama' Ta'khir di tempat tujuannya.

IV. PILIHAN CARA SHOLAT SAAT MACET DI JALAN

Bagi pengguna jalan tol dan jalan-jalan yang sering macet yang jarak tempuhnya belum mencapai 84 Km maka bagi mereka ada 3 pilihan di dalam melakukan Shalat :

1. Jika perjalanannya adalah dalam jarak yang pendek kurang dari 84 km dalam kondisi aman tanpa macet maka hendaknya ia melakukan Shalat tepat waktu.

2. Jika menduga tidak bisa melakukan shalat tepat waktu karena adanya dugaan atau tiba-tiba terkena macet yang tak terduga maka seseorang boleh melakukan Shalat dengan menjama'.

Dalam hal ini seseorang bisa memilih mana yang lebih nyaman baginya antara jama' taqdim dan jama' ta'khir tanpa di qashar.

a) Jama' Taqdim Tanpa Diqashar
Dalam keadaan seperti itu seseorang boleh mengumpulkan Shalat Maghrib dengan Isya' dengan bilangan raka'at Maghrib 3 rakaat dan Isya' 4 rakaat atau Dzuhur dan Ashar dengan bilangan rakaat shalat Dzuhur 4 rakaat dan shalat Ashar 4 rakaat di waktu yang pertama, yaitu waktu Maghrib dan waktu Dzuhur.

Misal :
Seseorang akan keluar dari kantor jam 14:00 kemudian dalam perkiraannya akan sampai di rumah dalam waktu Maghrib. Aartinya waktu Ashar akan hilang di tengah jalan. Maka ia boleh melakukan Shalat jama' Taqdim dengan melakukan Shalat Dzuhur dan Ashar di kantornya.

b) Jama' Ta'khir Tanpa Diqashar
Seseorang keluar dari kantor jam 17:00 kemudian dalam perjalanan yang akan ditempuh ada dugaan macet dan akan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya'. Artinya dalam dugaannya waktu Magrib akan hilang diperjalanan. Maka di saat ia memasuki waktu

Maghrib ia harus berniat untuk mengumpulkan Shalat Maghrib dan Isya' di waktu Isya' (Jama' Takhir). Cara niatnya cukup melintaskan di hati saat berada di waktu Maghrib bahwa ia akan menunda shalat Maghrib di waku Isya atau sambil diucapkan :

"Aku berniat untuk mengakhirkan shalat Mahrib di waktu Isya ".

Kemudian setelah ia sampai di rumah ia melakukan Shalat Maghrib di waktu Isya'. Lebih baik mendahulukan shalat Maghrib agar tertib urutanya biarpun mendahulukan shalat Isya juga diperbolehkan.

Cara niatnya seperti shalat biasa :
"Aku niat shalat Maghrib Fardhu" tanpa ditambah dengan "Jama' dengan Isya "juga sah. Begitu juga niat shalat Isya'nya seperti biasa.


V. MACAM - MACAM KEADAAN MENJAMAK DI PERJALANAN

1) Terlanjur Tidak Melakukan Jama' Taqdim Dan Ternyata Terjadi Macet Di Perjalanan

Misal :  Seseorang pulang dari kantor jam 15:00 sudah terlanjur tidak menjama' takdim Shalat Ashar dengan Shalat Dzuhur. Yaitu hanya melakukan Shalat Dzuhur saja tanpa menarik Shalat Ashar ke waktu Dzuhur (jama' Taqdim) kemudian setelah keluar dari kantor ternyata tanpa diduga- duga terjadi macet dan dalam dugaannya waktu Ashar akan habis di tengah jalan.

Apa yang harus ia lakukan di saat seperti itu?

1. Selama ia masih bisa mampir untuk melakukan Shalat maka ia harus Shalat .
2. Jika turun tidak bisa dan akan menambah macet atau mengganggu lalu lintas, atau jika turun biarpun bisa melakukan jika dipaksakan akan tetapi merepotkan : Maka ia bisa melakukan Shalat di atas kendaraan dan kiblatnya adalah arah kendarannya. Bila tidak ada air maka bertayammun dengan debu, bila tidak ada debu maka ia bisa melakukan Shalat tanpa Wudhu dan Tayammum. Dan jika ia tidak mempunyai baju yang suci maka ia harus tetap melakukan Shalat biarpun dengan baju yang terkena najis.

Inilah Shalat yang disebut dengan Shalat untuk menghormati waktu. Shalat dengan cara ini hanya untuk menggugurkan dosa saja akan tetapi ketika telah sampai di tempat yang ia bisa melakukan Shalat dengan sempurna ia harus mengulang Shalat tersebut.

2) Terlanjur Menjama' Taqdim Lalu Tidak Macet
Jika seseorang terlanjur menjama' shalat sesuai dengan syarat dan cara yang telah dijelaskan. Kemudian tiba-tiba kemacetan yang diduga tersebut tidak terjadi. Bahkan perjalanan sangat lancar . Karena shalat jama' yang telah ia lakukan telah dianggap sah maka iapun tidak perlu mengulang shalat yang telah dilakukan.

Contoh :
Seseorang pulang dari Jakarta menuju Bogor jam 14:00. Karena khawatir akan kehilangan waktu Ashar maka iapun menjama' solat Ashar di waktu Dzuhur sebelum berangkat. Kondisi di jalan ternyata sangat lancar hingga sudah bisa sampai Bogor jam 16:00. Karena ia sudah melakukan solat Ashar di waktu Dzuhur maka iapun tidak perlu lagi melakukan shalat Ashar saat telah sampai di tempat tujuannya. Biarpun waktu Ashar masih ada. Karna ia telah menjama' taqdim dan dianggap sholatnya sudah sah.

3) Bermaksud Menjama' Ta'khir Ternyata Tidak Ada Kesempatan.

Jika telah niat menjama' ta'khir akan tetapi ternyata tidak ada kesempatan untuk shalat, seperti misalnya karena macet di tol, maka cara shalatnya adalah shalat di atas kendaraan seperti yang sudah dijelaskan.

Contoh :
Seseorang di perjalanan dari kota Jakarta menuju Bogor. Saat itu ia berada di waktu Dzuhur sekitar jam 12:00 (siang). Karena waktu masih sangat awal maka ia pun memilih tidak shalat dzuhur sekarang akan tetapi ia berniat untuk menjama' ta'khir dengan melakukan shalat Dzuhur di waktu Ashar nanti saat sampai di Bogor. Ternyata di dalam perjalanan macet total dan tidak memungkinkan baginya untuk mampir shalat. Sementara waktu Ashar hampir habis dan sebentar lagi masuk waktu Magrib . Karena waktu sudah sempit maka saat itu wajib baginya melakukan shalat diatas kendaraanya.

VI. TATA CARA SHALAT DI ATAS KENDARAAN

1. Jika mempunyai wudhu atau bisa berwudhu maka ia melakuakan shalat dengan wudhu.

2. Jika tidak punya wudhu dan tidak bisa berwudhu hendaknya bertayammum dengan debu dan melakukan shalat dengan tayammum.

3. Jika susah untuk mengambil debu maka hendaknya ia shalat tanpa wudhu dan tanpa tayammum.

4. Jika bisa menutup aurat dalam shalatnya maka wajib menutup auratnya dalam shalat seperti shalat biasa.

5. Dengan pakaian yang suci. Jika ternyata bajunya terkena najis dan repot untuk ganti yang mungkin justru akan membuka auratnya di depan orang maka hendaknya melakukan shalat di atas kendaraan dengan baju yang dikenakan biarpun najis.

6. Jika mampu untuk menghadap qiblat wajib menghadap qiblat.

7. Jika susah mengahadap kibat karena di kendaraan maka qiblatnya adalah arah kendaraannya.

8. Cara melakukan shalatnya seperti biasa hanya saja dilakukan dengan duduk di atas mobil. Bacaan seperti biasa dan ruku'nya cukup dengan merunduk dan sujudnya dengan merunduk lebih rendah lagi tanpa harus menempelkan jidat di jok mobil atau ujung lutut.



VII. SHALAT QASHAR

Syarat yang terpenting dalam Shalat Qashar ada 2 :

a. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuh menuju tempat tujuan tidak kurang dari 84 km.
b. Sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya, diperkiraan keluar dari wilayah kecamatan.

Dalam perjalanan seperti ini seseorang boleh mengqashar Shalat yang 4 raka'at menjadi 2 raka'at biarpun perjalanannya belum mencapai 84 asalkan ia sudah keluar dari wilayahnya biarpun perjalanannya baru beberapa kilometer.

Ini adalah syarat yang disepakati oleh para Ulama.

VIII. CARA DAN NIAT SHALAT JAMA'

a. Cara dan Niat Jama' Taqdim

Menjama' shalat Ashar dengan shalat Dzuhur di waktu Dzuhur atau shalat Isya dengan Maghrib di waktu Maghrib.

Jika seseorang ingin menjama' taqdim (misal : shalat Dzuhur digabung dengan shalat Ashar yang dilakukan di waktu Dzuhur), maka yang harus dilakukan adalah :

1. Memulai dengan shalat Dzuhur dengan niat sebagaimana biasa, seperti : " Aku niat shalat fardhu Dzuhur " . Jika dilakukan berjama'ah tinggal menambah niat berjamaah. Kalau menjadi imam dengan tambahan : " Dan aku menjadi imam " kalau sebagai makmum dengan tambahan : " Dan aku menjadi makmum ".

Disaat ia melakukan shalat Dzuhur ia harus melintaskan niat di hati : "Aku akan melakukan shalat Ashar di waktu Dzuhur ". Waktu untuk niat menarik shalat Ashar ke Dzuhur terbentang sepanjang ia melakukan shalat Dzuhur. Artinya sepanjang ia berada di waktu Dzuhur niat bisa dilintaskan di hati asalkan belum salam. Bisa juga niat ini dibarengkan saat melakukan niat shalat Dzuhur, seperti : " Aku melakukan shalat fardu Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur ".

2. Kemudian setelah ia salam dari shalat Dzuhur segera berdiri lagi untuk melakukan solat Ashar. Niatnya cukup : "Aku niat shalat fardhu Ashar ". Dengan niat seperti ini tanpa disebutkan niat jama'nya juga sudah sah. Kalau mau di tambah : "Jama' dengan Dzuhur " maka itu lebih baik.

3. Antara shalat Dzuhur dan Ashar harus bersegera. Artinya jangan ada jeda kesibukan apapun kecuali urusan shalat. Dzikir, do'a, shalat Ba'diyah Dzuhur dan Qobliyah Ashar ditunda setelah shalat Ashar.

b. Cara dan Niat Jama' Ta'khir

Jika ingin melakukan jama' ta'khir yaitu melakukan shalat Dzuhur dengan Ashar di waktu Ashar, maka caranya sebagai berikut :

1. Disaat masih berada di waktu yang pertama (waktu Dzuhur) harus melintaskan niat untuk menunda shalat Dzuhur di waktu Ashar : " Aku berniat untuk melakukan shalat Dzuhur nanti di waktu Ashar ".

Waktu untuk melintaskan niat terbentang sepanjang masih berada di waktu Dzuhur. Saat berniat tidak diwajibkan berwudhu dan menghadap qiblat karena memang belum shalat. Sambil bekerja pun bisa melintaskan niat tersebut.

2. Setelah memasuki waktu Ashar memulai shalat jama' dan dianjurkan untuk mendahulukan shalat Dzuhur. Kalau seandainya mendahulukan Ashar juga sah.

3. Saat melakukan solat Dzuhur cara niatnya seperti biasa yaitu : " Aku niat melakukan shalat Dzuhur ". Dengan niat seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah "Jama' dengan Ashar " maka itu lebih baik.

4. Setelah selesai melakukan shalat Dzuhur, kemudian melakukan shalat Ashar dengan niat seperti shalat biasa : " Aku niat melakukan shalat fardhu Ashar ". Dengan seperti ini sudah sah dan jika mau ditambah : "jama' dengan Dzuhur " maka itu lebih baik.

5. Shalat jama' ta'khir antara Dzuhur dengan Ashar tidak harus menyambung seperti shalat jama' taqdim. Dalam jama' ta'khir boleh ada jeda waktu dan sebaiknya memang di segerakan tapi tidak harus.

IX. CARA DAN NIAT SHALAT QASHAR
Cara dan niat shalat qashar seperti niat dan shalat biasa, hanya bilangan raka'atnya saja dikurangi dari 4 raka'at menjadi 2 raka'at.

Cara niatnya : " Aku niat shalat fardhu Dzuhur qashar 2 raka'at ". Kalau mau dijama' tinggal menambahkan : "lama' dengan Ashar " seperti niat jama' tersebut di atas.

Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat dan keluarga beliau. Mohon jangan lupa doakan kami.

Oleh : BUYA YAHYA (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)

Sumber:muslimedia[dot]com

0 comments :

Post a Comment